Editor’s PickHUKUMINTERNASIONALKESEHATANLIFESTYLELINGKUNGANNEWSPENDIDIKANUMUM

‘Copot’ KA Rutan Kerinci jika terbukti Ada keterlibatan Sipir terkait kaburnya 4 napi

×

‘Copot’ KA Rutan Kerinci jika terbukti Ada keterlibatan Sipir terkait kaburnya 4 napi

Share this article

Detik12.com-kerinci, Rutan Klas II B Sungai Penuh dihebohkan oleh 4 orang warga binaan berhasil melarikan diri dengan mebobol dinding dapur rumah tahanan tersebut, dan kuat dugaan karna pegawai lapas kurang teliti,(10/6/2019).

Menurut sumber ada empat warga binaan Rutan Sungai Penuh yang kabur sekitar pukul 12.30 WIB tengah hari.

Menurut sumber yang didapat Mereka kabur dengan menjebol dinding benton dapur Rutan saat salat Zuhur tadi.

Dalam hal ini ada unsur kesengajaan dan kelalayan petugas, karana tidak mungkin napi melakukan penjebolan tersebut menggunakan tangan tanpa menggunakan alat, dan ini yang menjadi tandatanya terkait SOP barang bawaan yang dibenarkan di bawa masuk oleh para Napi atau pembesuk.

Sebut saja ADI warga sungai penuh ketika dimintai tanggapan terkait lolosnya 4 napi dari rutan kerinci ia mengatakan, ” ya kami merasa Aneh dan curiga aja pak, kok bisa napi membobol dinding, anehnya kan pembobol itu perlu alat, jadi alat itu didapat dari mana,” ujar Adi sambil tersenyum.

“Ya kita lihat lah nanti, dan kita berharap Jika memang nantinya terbukti adanya unsur kesengajaan dan keterlibatan oknum pegawai maka kita minta akan ada sanksi tegas, hingga pemecatan kepada petugas yang melakukan kelalaian itu dan copot kepala lapas dan KPR nya,” tambah Adi.
Sebanyak empat napi yang kabur , Mike Putra Wijaya (36), terpidana narkotika telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 8 bulan dan akan habis pada 04 Desember 2024.
Kemudian, Rahmat Dani (24), terpidana narkotika dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan akan berakhir pada 14 Juni 2022. Rahmat merupakan warga Desa Kumun, Kecamtan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya Syafrizal (37), terpidana narkotika dihukum selama 9 tahun akan berakhir pada 02 Maret 2026, asal Gang Umi Amaliah, Desa Baru VIII, Kecamatan Tanjungapi-api, Sumsel dan Hermanto Piton (24), napi kasus penjambretan dan dihukum 2 tahun 6 bulan dan akan habis pada 27 Maret 2021.**/

Penulis : Armen j

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212