Detik12.com Dumai –masyarakat kelurahan Buluh kasab Dumai Timur mengancam dan membantah terkait adanya bantuan sosial berbentuk CSR dari Perusahaan KREASI dan PT KLK dan perusahaan yang tak menjalankan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik.jumat (21/062019).
Pasalnya, banyak masyarakat disekitar kawasan industri yang tinggal puluhan tahun justru lansung tidak tahu tentang CSR apalagi menerima.
Misalnya Sulastri yang sudah tinggal puluhan tahun dikawasan jalan datuk laksmana gang bunga mengatakan kepada media bahwa ia tidak pernah mendapat bantua sosial CSR dari perusahaan KLK atau kreasi jaya.
” ya kami memang tau adanya PT KLK dan Kreasi jaya, tapi kami tidak pernah menerima bantuan dari PT tersebut, kami cuma terima dari BKR, tapi kalau dari KLK kami tidak pernah, entah berupa barang maupun uang, walaupun melalui kelurahan sekalipun, terkecuali dampak polusi dan bau limbah yang kami cium sehari hari,” ujarnya.
“Ya Aulloh pak, sumpah ngapain saya bohong,” tambah sulastri.
Padahal tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Sementara itu dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi keluhan masyarakat tim media coba memintai keterangan kepada kelurahan Buluh kasab, tapi lurah tersebut tidak ditempat, dan media coba menghubungi via phonseluler, juga tidak di angkat.
Ketika tim media coba menghubungi pihak perusahaan melalui YOGI iya malah menjawab ” kami sudah ikut komite CSR di Pelindo 1 Dumai, dan silahkan tanyakan ke pak agus saja pak,” ujar yogi.
Dugaan adanya kang kelengkong pihak perusahaan terhadap hak masyarakat berupa CSR sampai kini menjadi mesteri dan tanda tanya, apakah hal ini melibatkan pihak tertentu atau tidak masih menjadi infestigasi bagi media yang perduli dengan hak masyarakat.**
Penulis : armen j