DUMAI, Detik12.com – Curi mesin mobil Daihatsu Rocky di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Mereka 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian mesin mobil Rocky Daihatsu tersebut berinisial SK (38), RN (27), RS (30) dan AT (39).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H, kepada media menyampaikan para pelaku dibekuk usai jajarannya menerima laporan terjadinya tindak pidana pencurian sebuah mesin mobil merk Daihatsu Rocky di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
“Melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk SK, RN, RS dan AT bersama sejumlah barang bukti yakni satu unit blok mesin mobil, empat unit tiang soker, tiga buah gigi tarik sepeda motor dan dua pasang rantai sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ujar Bonardo Purba, Kamis (4/5/2023).
Atas kejadian itu, Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H, menghimbau masyarakat khususnya Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan di wilayah sekitar masing-masing.
“Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang meresahkan,” imbau AKP Bonardo Purba.**