DUMAI, Detik12.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar mendalami kasus yang menerpa Walikota Dumai, Zulkifli AS.
Satu tahun yang lalu, Walikota (Wako) Dumai, Zulkifli AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Zul AS yang akrab disapa Walikota Dumai ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
Untuk mematangkan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN tersebut, penyidik KPK masih terus maraton memanggil dan memeriksa sejumlah nama wiraswasta, pengusaha maupun kontraktor diperiksa sebagai saksi.
Untuk hari ini, Jumat (6/11-2020), penyidik KPK memeriksa 5 (lima) orang wiraswasta atau kontraktor kapasitasnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZAS (Zulkifli AS).
“Hari ini 5 orang saksi diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pekanbaru, Riau”, ungkap Juru bicara KPK, Ali Fikri SH saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya oleh detik12.com, pagi tadi, Jumat (6/11-2020).
Dijelaskan Ali Fikri, 5 saksi yang diperiksa hari ini (Jumat 6 November 2020) adalah, Joko Priyono, pekerjaan Wiraswasta (CV Surya Dadari), Surya Permadi, Wiraswasta (CV Idola), Wan Helisya, Wiraswasta, Sarwono, Wiraswasta (CV Nova Teknik) dan H Edi Manalu, Wiraswasta (Direktur CV Fikri Sejahtera).
Penulis : Tambunan