DUMAI, detik12.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah mendapatkan keterangan ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terkait dugaan korupsi bandwidth di lingkungan Pemko Dumai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto. SH. MH. Li, melalui humas/Kasi Intelijen, Abu Nawas SH MH, lewat siaran persnya kepada detik12.com, Jumat (11/8/2023).
Press release yang disampaikan ini menyusul dari Kejari Dumai sebelumnya diinformasikan kepada publik:
Yakni terkini jaksa penyidik Kejari Dumai sudah mendapatkan bukti (alat-bukti) Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pemerintah, jelas Kasi Intel.
Isi siaran pers yang diperoleh media ini disampaikan bahwa ahli yang diperiksa tidak ditentukan oleh penyidik, tetapi ditentukan/ditugaskan langsung dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).
“Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) telah memberikan keterangan ahli pada tanggal 07 Agustus 2023 selama sekitar 3 jam”, jelasnya.
Oleh karena itu, jelas Abu Nawas, bahwa keterangan ahli tersebut akan dihubungkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Kejari Dumai.
Selain menerangkan ketentuan-ketentuan PBJ secara umum dan secara khusus melalui sistem e-Catalog, jelasnya, ahli juga menganalisis bagaimana yang seharusnya dan bagaimana senyatanya (das sollen – das sein);
Hal yang senyatanya ini disampaikan kepada ahli sesuai bukti-bukti lainnya yang telah diperoleh.
Sebagaimana diinformasikan dalam press release sebelumnya dalam siaran pers tertulis diterima media ini, disebutkan bahwa pengadaan bandwidth oleh Diskominfo Pemko Dumai dilaksanakan melalui mekanisme e-Catalog.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Dumai, Ada hal signifikan pasca jaksa penyidik mendapatkan keterangan ahli PBJ, terutama terkait ada/tidaknya sifat melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid), baik formal maupun materialnya.
Perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut harus dapat dikonstruksikan dalam fakta-fakta hukum.
Artinya, sesuatu hal dapat dipandang sebagai fakta apabila berdasarkan bukti yang cukup.
“PMH tentu saja tidak hanya dari satu sisi penyedia (rekanan/kontraktor), tetapi juga dari sisi pihak-pihak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, antara lain PPK-nya”, jelas Abu Nawas.
Kata Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, yang juga sebagai humas ini bahwa hasil keterangan ahli telah dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pihak Auditor pemerintah (BPKP) yang sebelumnya juga telah turun ke Kota Dumai dalam rangka audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kajari selaku penyidik yakin bahwa rekan – rekan Auditor BPKP bekerja secara professional dan akuntabel dan dapat mengeluarkan hasil audit dalam waktu yang tidak terlalu lama”, jelas Abu Nawas.
Demi tuntasnya penyidikan, Kajari Dumai merupakan alumnus S1 hingga Doktor UGM ini disebut telah membimbing dan memberikan teknik-teknik yuridis kepada para jaksa penyidik.
“Motivasi tentu juga disupport”, tambah Abu Nawas dalam keterangannya.**