DUMAIHUKUMNEWS

Di Perkara Nahkoda KM. SLFA Terdakwa Than Htike Warga Myanmar, Saksi Ahli: Kapal Menggunakan Alat tangkap Jaring Trawl Yang Dilarang

×

Di Perkara Nahkoda KM. SLFA Terdakwa Than Htike Warga Myanmar, Saksi Ahli: Kapal Menggunakan Alat tangkap Jaring Trawl Yang Dilarang

Share this article

DUMAI, detik12.com – Sidang lanjutan perkara terdakwa Than Htike, Nahkoda KM SLFA 5323 GT.68,08 dalam kasus penangkapan ikan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen SPB maupun Standar Laik Operasi (SLO) kembali digelar hari ini.

Sidangnya di buka di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (27/9/2023).

Agenda sidang ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Dumai, Matius Tiku SPI. M.Si.

Sidang tersebut juga sekaligus dilakukan pemeriksaan untuk terdakwa Than Htike oleh majelis hakim dan JPU.

Saksi ahli ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH.

Kapasitas saksi ahli dihadirkan Jaksa di ruang sidang guna memberikan keterangan keahlian saksi seputar perkara perikanan dengan terdakwa Than Htike, Warga Myanmar ini.

Dalam sidang ini, terdakwa Than Htike (41) mengikuti sidang dan diperiksa lewat sidang Zoom dari PN Dumai dan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Belawan Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Saksi ahli dihadapan sidang dipimpin hakim Abdul Wahab SH MH, dalam intinya memberikan keterangan mengatakan bahwa terdakwa Than Htike, Nahkoda KM SLFA 5323, GT 68,08, tidak memiliki surat izin usaha dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEEI perairan selat Malaka.

Kemudian terdakwa Than Htike kata Matius Tiku (saksi ahli) juga tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dari instansi terkait atau Pemerintah Republik Indonesia.

“Apalagi terdakwa Than Htike dan Crew kapal menggunakan alat penangkap ikan menggunakan alat jaring Trawl di kapal KM SLFA yang dilarang pemerintah”, ungkap saksi ahli.

Menurut saksi ahli Matius Tiku yang juga sebagai dosen di sekolah politeknik kelautan perikanan Dumai itu mengatakan, bahwa alat tangkap ikan jaring Trawl yang dipergunakan terdakwa atau Crew kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah KP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.

“Yang paling dilarang itu adalah Crew kapal memakai alat tangkap di Zona perairan Indonesia atau Zona Eksklusif Indonesia dengan alat jaring Trawl”, ujar Matius Tiku SPI MSi saat diajak bincang detik12.com di luar ruang sidang usai dirinya memberikan keterangan.

Sementara itu juga di luar sidang, Jaksa Tabah Santoso SH MH saat ditanya awak media ini soal terdakwa Than Htike tidak dihadirkan di ruang sidang PN Dumai saat agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sekaligus pemeriksaan terdakwa, menurut Jaksa Tabah, karena terdakwa dibawah pengawasan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Belawan Medan, Sumatera Utara (Sumut) sehingga dengan terdakwa dilakukan sidang pemeriksaan lewat sidang Virtua via Zoom saja.

“Sidang pemeriksaan terdakwa digelar lewat sidang Virtual via Zoom saja dengan pertimbangan di PSDK Dumai alat virtual dan tempat kurang memadai”, jelas Jaksa Tabah Santoso.

Sedangkan barang bukti (bb) kapal KM SLFA 5323, GT 68,08 disita untuk kepentingan sidang dalam perkara ini saat uni kapal berada di pelabuhan TPI Purnama Dumai, jelas Jaksa Tabah Santoso.

Sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan terdakwa Than Htike melalui SIPP PN Dumai, bahwa pada hari Rabu (14/62023) sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 020 (dua derajat) 59’ (lima puluh sembilan menit) 300” (tiga ratus detik) N (Lintang Utara)-1000 (seratus derajat) 47’ (empat puluh tujuh menit) 800” (delapan ratus detik) E (Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Selat Malaka dilakukan penangkapan ikan.

Penangkapan ikan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Standar Laik Operasi (SLO) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Mereka melakukan penangkapan ikan pada tanggal 05 Juni 2023, sekira pukul 20.30 waktu Malaysia, melakukan penangkapan ikan di perairan Malaysia namun tidak memperoleh ikan sama sekali.

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2023, terdakwa memutuskan untuk masuk ke perairan Indonesia dan sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa meminta anak buah kapal (ABK) untuk menurunkan jaring dan sekira pukul 11.00 WIB, mengangkat jaring dan terdakwa mendapatkan beberapa jenis ikan.

Lalu terdakwa meminta ABK untuk melakukan sortir, dan setelah selesai sortir, terdakwa meminta kepada ABK untuk kembali menurunkan jaring.

Bahwa kemudian terdakwa Than Htike sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan menggunakan alat jaring Trawl pada kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08 tersebut terdeteksi secara elektronis di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 02° 59’ 300” N – 100º 47’ 800”E, pukul 11.20 WIB, oleh petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan kemudian terdeteksi secara visual di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 03° 01’ 596” N – 100° 46’ 781” E.

Kemudian dilakukan pengejaran oleh Kapal Pengawas (KP) HIU 16 yang saat itu melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka.

Namun KM. SLFA 5323 GT. 68,08 yang dinahkodai oleh terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring yang sedang mereka gunakan.

Kemudian tim Kapal Pengawas (KP) HIU 16 memberikan tembakan peringatan, dan berhasil menghentikan KM. SLFA 5323 GT. 68,08 pada pukul 11.50 WIB tepat koordinat 03º 04’ 507” N – 100º 48’ 780” E.

Berdasarkan alat Global Positioning System (GPS), KM SLFA 5323 GT 68,08 berada pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka.

Dan pada saat pemeriksaan oleh petugas, Kapal KM SLFA 5323 GT 68,08 hanya memiliki Lessen Vesel dari Pemerintah Malaysia No. seri F 002178 An. KM. SLFA 5323 GT. 68,08.

Selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit alat penangkap ikan Jaring Trawl, 1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) Tracker (JMC) model V-6810 P, 1 (satu) unit GPS Ploter Model Sunhang SH-1098A, 1 (satu) unit Kompas, 1 (satu) unit Radio Motorola CM.7688, 1 (satu) unit Radio Any Tone AT-708 Plus, + 223 (kurang lebih dua ratus dua puluh tiga) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Petek, Layur, Belut laut, Cumi-cumi, Manyung dan Parang-parang yang rencananya akan terdakwa jual di Bagan Sekinchan, Selangor, Malaysia.

Selanjutnya kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dumai untuk diserahkan kepada Penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Than Htike, merupakan Nahkoda kapal KM SLFA 5323 GT. 68.08, milik Chia Ah Lee (Warga Negara Malaysia) dan anak buah kapal (ABK) terdiri dari Kyaw Min Oo, Aung Soe, Maung Win Thay dan Soe Moe Uu masing-masing berkewarganegaraan Myanmar, berdasarkan Lessen Vesel dari Pemerintah Malaysia No. seri F 002178 untuk kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212