DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim dipimpin hakim Alfarobi dengan hakim anggota Abdul Wahab dan hakim Liberty Oktavianus Sitorus memvonis pidana bagi terdakwa Surana Rangga Fadil alias Tole selama 5 (lima) tahun penjara dalam perkara narkotika.
Berkas perkara nomor 91/Pid.Sus/2023/PN.Dum, dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dalam agenda pembacaan putusan bagi terdakwa Surana Rangga, Senin (5/6/2023)
Dalam berkas amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Surana Rangga Fadli Alias Tole Bin Taming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surana Rangga Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain tuntutan pidana 5 tahun, terdakwa Surana juga di hukum denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidaer 1 bulan, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Sulestari SH menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
Dalam berkas amar putusan perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) butir berisikan Narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi berlogo Ferari warna coklat yang masing masing terbungkus plastik obat;
1 unit Handphone android merk Xiaomi Redmi warna hijau tosca;
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;
1 (satu) unit timbangan digital merk Constant warna hitam;
1 (satu) lembar plastik warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan.
Perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.00 wib saksi Ayu Wulandari (di lakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis ekstasy sebanyak 4 (empat) butir lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi Acok kecik untuk membeli 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasy seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa menjumpai saksi Ayu Wulandari dan menyerahkan sebanyak 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasy;
Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa mendapat informasi bahwa saksi Ayu Wulandari tertangkap kemudian terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis ekstasy tersebut di belakang rumah dan ketika terdakwa mengambil narkotika ekstasy tersebut tiba-tiba datang saksi Willyam Frans bersama saksi Bayu Kurniawan personil Polres Dumai dan langsung memegang tangan terdakwa dan terdakwa langsung membuang bungkusan plastik hijau
Kemudian isi bungkusan tersebut diperiksa di temukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 6 (enam) butir pil ekstasy berlogo Ferrari warna coklat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip dari laman SIPP PN Dumai, Kamis (8/6/2023).**