Detik12.com- DUMAI – Diduga ada oknum yang melakukan pemungutan pajak parkir di PT SDS. Padahal dalam perda nomor 5 tahun 2012 tentang pajak parkir, pemungutan pajak parkir tidak boleh dengan sistem borongan atau melalui pihak ketiga. Wajib pajak harus membayar sendiri ke Bappeda Kota Dumai.
Dalam ketentuan pajak parkir yang di tetapkan di Kota Dumai yakni 30 persen, namun anehnya ada oknum yang melakukan pemungutan pajak parkir di area SDS. Tidak hanya itu diduga oknum tersebut melakukan monopoli politisi dengan membentuk koperasi dan adanya anggotanya yang menggunakan atribut Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Bahkan anehnya lagi, oknum tersebut membawa karcis parkir menggunakan logo Dinas perhubungan Kota Dumai. “Ini sangat aneh, setahu saya pajak parkir itu langsung di bayarkan perusahaan, jadi tidak ada pihak ketiga,” ujar salah seorang Masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Beny (34).
Ia merasa curiga jika karcis yang di gunakan oknum yang memungut pajak parkir itu merupakan karcis yang tidak resmi di keluarkan oleh Dishub Kota Dumai. “Saya sudah baca perda nya yang ada 30 persen dari total kendaraan, tidak ada ketentuan menyebutkan satu mobil Rp10.000 ribu ini perbuatan yang ingin menguntungkan pihak tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar pihak Dishub dan Walikota Dumai untuk mengecek langsung ke lapangan, karena ada indikasi kerugian negara akibat perbuatannya oknum tidak bertanggung jawab tersebut. “Siapa yang mengawasi mereka, memungut parkir di Area SDS, ini patut di curigai, apalagi saat memungut parkir dengan tingkat volume kendaraan dapat membuat jalan menjadi macet,” tuturnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Dumai, Asnar di konfirmasi tidak menjawab. Nomor telpon selulernya tidak aktif. Begitu juga pesan singkat yang di tinggalkan tidak di balas.
Beberapa waktu lalu, beredar surat Walikota Dumai yang berbunyi Menindak lanjuti Surat SDS, nomor 407/ SDS-SSL I EXT/X/19 tanggal 23 Oktober 2019. Perihal balasan surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai tentang Dukungan Koperasi Sukabumi Sejati Sebagai Pelaksana Pengelola Palak Parkir. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang pajak parkir.
Padahal pihak SDS tidak pernah menunjuk pihak manapun terkait pengelolaan pajak parkir, hal itu mengingat rawannya terjadi gesekan antar masyarakat dan menghindari terjadinya gangguan kamtibmas.
Namun anehnya lagi, saat SDS tidak pernah menunjuk pihak pengelola pajak parkir, muncul surat Walikota Dumai yang berbunyi Menindak lanjuti Surat SDS, nomor 407/ SDS-SSL I EXT/X/19 tanggal 23 Oktober 2019. Perihal balasan surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai tentang Dukungan Koperasi Sukabumi Sejati Sebagai Pelaksana Pengelola Palak Parkir. Ini didiga kuat disinyalir di politisi oknum setempat yang menginginkan satu pihak mengelola parkir disana.
Padahal, sebelumnya surat SDS dengan Surat nomor 407/ SDS-SSL I EXT/X/19 tanggal 23 Oktober 2019 jelas berbunyi SDS bukan merupakan subjek dan wajib pajak parkir, dimana SDS tidak bergerak di bidang usaha penyelenggara dan pengelola perparkiran, dan saat ini penyelenggaraan tempat perparkiran, lahan yang berada diarea SDS hanya digunakan sebagai tempat antri truk dalam menunggu kegiatan penimbangan truk baik penimbunan disaat memasuki area SDS maupun kegiatan timbangan saat keluar dari SDS.
Sementara Pihak PT SDS melalui Humas Kamero dikonfirmasi wartawan melalui seluler, mengatakan tidak pernah menunjuk atau memberikan dukungan tertulis mau pun lisan kepada pihak manapun terkait pengelolaan pajak parkir. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif ditengah masyarakat lubuk gaung dan lingkungan perusahaan.
“Kami tidak memberikan izin kepada satu pihak pun untuk menunjuk sebagai pengelola parkir, karena persoalan parkir di SDS karena banyak pihak yang menginginkan. Hal ini melainkan untuk menjaga situasi aman dan kondusif ditengah masyarakat, sebagi pelaku Investasi yang bergerak di bidang usaha pengolahan CPO, tentunya kami mengikuti aturan terkait membayar pajak parkir kepada pemda, dimana menjadi sumber pendapatan daerah, namun pemerintah melalui Dinas terkait harus bersama menciptakan situasi yang kondusif,” Pinta Kamero.
“Perusahaan inginkan situasi dan kondusif untuk beraktivitas dengan adanya pihak pihak yang berselisih dalam penanganan pajak parkir di SDS sewajarnya pihak Dishub dapat mencari jalan keluar tanpa menimbulkan masalah baru,” Tutup Kamero.
Parkir di Perusahaan menjadi incaran sejumlah pihak, pengelolaan bukan tampa alasan, setiap kendaraan yang masuk dipatok dengan harga 10 ribu, setiap harinya 300-400 unit truk keluar masuk diarea SDS. Jika dikalkulasi mencapai pendapatan 3juta hingga 4juta dalam sehari, sebulan berpotensi menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Penulis : tim.red