Detik12.com- “Kebal” itu kata yang pantas bagi perusahaan satu ini, PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) di Keluarahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
PT Bukara, dianggap hanya mengambil keuntungan dengan tidak memiliki izin IMB selama 4 tahun beroperasi, dan hal tersebut terbongkar dan sempat di Di demo ormas kepemudaan Dumai dan juga marak di pemberitaan media, tapi anehnya perusahaan tersebut sejauh ini hanya “goyang kaki” tampa tersentuh sangsi dari pihak berwajib.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan PT Bukara di Dumai tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena ilegal atau tidak mengantongi izin yang lengkap.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta,
” Advice Plan PT bukara baru didapatkan dari dinas PUPR . Dalam ketentuannya serta untuk mempertegas fungsinya, dalam format tersebut telah dijelaskan bahwa Advice Planning bukan merupakan produk perizinan,” ujarnya.
“PT. Bukara beroperasi tidak memiliki izin sebagaimana yang seharusnya sesuai dengan amanah UU, dan itu bisa kita buktikan,” tegasnya lagi.
” Jadi kita telaah dulu ya. Tapi sebelumnya saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan fahami dengan baik, niat yang salah dari awal , terbukti telah membangun ditempat yang salah, tidak pernah memberikan SHP / SHAPFILE dan Layout pembangunan kepada pemko , beroperasi tanpa izin maka di sini harus ada sanksi tegas dari instansi terkait . Saya ulangi , saya tidak membahas soal administrasi dan kepentingan orang secara kelompok tapi saya meluruskan masalah dan mengingatkan bahwa setiap kita memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum sehingga dampak positif ditasakan oleh masyarakat luas,”
“Untuk itu kami meminta kepada instansi terkait, penegakan hukum harus berjalan sehingga issue dan opini akan terjawab dan kita bisa belajar dari kondisi ini serta berlaku menjadi jurisprudensi bagi kita semua ke depannya,
“Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi,” kata Johannes menutup konfirmasi Detik12.com.
Hal serupa juga diucapkan oleh Anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Roni Ganda Bakara , “Sudah jelas mereka datang berinvestasi ke dumai ini dengan cara yang salah, Bayangkan 4 tahun beroperasi tanpa memiliki izin. Itu semua sudah diatur oleh aturan yang berlku umum di Indonesia. Sanksi jelas harus ada , silahkan buka peraturan semua jelas koq,” tegas Roni.
Sementara kapolres Dumai melalui kasat reskim AKP Gani ketika dikonfirmasi media ini mengatakan,” ya sekarang memang kabarnya mereka PT Bukara lagi dalam proses kepengurusan izin izinnya, tapi kalau sangsi ke ranah hukum belum ada, karana tidak ada yang melapor,” ujar gani.
Penulis : Armen johar