HUKUM

Diduga Pengedar Sabu, Polres Dumai Bekuk Dua Orang Pengangguran

×

Diduga Pengedar Sabu, Polres Dumai Bekuk Dua Orang Pengangguran

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

Dua pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai adalah pengangguran berinisial FF Als FAR (33), alamat jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota bersama temannya ZRY Als AD Als SAB (46), juga sebagai pengangguran, alamat Jalan Pemuda Laut, Gang Kemuning, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dari tangan FF Als FAR (33) diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu beratnya 15,66 gram, 2 (dua) unit Handphone Android merk Samsung, 1 buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam, 1 buah kotak rokok merk lucky strike, 1 blok plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 helai plastik obat dan 1 helai plastik warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Mei 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa bertempat di jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Dumai Kota ada seseorang yang diduga sebagai pengedar Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan di pastikan pada malam itu pelaku sedang berada di rumah tempat tinggalnya dan langsung dilakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi ketua RT setempat dengan penemuan 4 (empat) paket diduga berisikan Shabu yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok merk gudang garam terbungkus kantong plastik warna hitam dan 4 paket yang diduga Shabu disimpan dalam kotak rokok merk Lucky Strike.

Pada saat dilakukan interogasi FF Als FAR mengakui barang haram tersebut diperoleh dari ZRY Als AD Als SAB beralamat di jalan Pemuda Laut Gg. Kemuning Pangkalan Sesai, selanjutnya Senin sekira pukul 08.10 wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ZRY Als AD Als SAB di rumahnya.

Selanjutnya kini kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH, kepada awak media membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

“Tersangka FF Als FAR dan ZRY Als AD Als SAB beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212