HUKUM

Diduga Pungli Bantuan UMKM, Dua Oknum PNS Puskesmas di Rohil Kena OTT Polisi

×

Diduga Pungli Bantuan UMKM, Dua Oknum PNS Puskesmas di Rohil Kena OTT Polisi

Share this article

Detik12.com –  Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah Kecamatan Bangko Pusako, pada Jumat 18 Juni 2021 kemarin sekira pukul 09.15 WIB.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako, dan rekannya berinisial S (39) Warga jalan H. Annas Maamun, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako.

“Keduanya berdinas di Puskesmas Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu 19 Juni 2021.

Adapun proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako tersebut berawal saat tersangka melakukan pungutan liar (pungli) untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 di rumah korban Jalan PKS PT. BUKIT MAS Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil berikut sebanyak 48 berkas pemohon dari para pelaku.

Hasil operasi tangkap tangan tersangka, kata AKP Juliandi, sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16 /6/ 2021), katanya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500 rabu dari pencairan dana UMKM yang sudah diterima korban.

Pelaku juga mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan langsung tunai (UMKM) di periode berikutnya, namanya akan dicoret.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.15 WIB.

“Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata AKP Juliandi.

Hasil introgasi pelaku B Boru Sitinjak, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak. Atas pengakuan tersangka akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dari Puskesmas Bangko Pusako.

Kedua pelaku masing – masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM.

“Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000,” kata AKP Juliandi seraya menjelaskan.

Sementara lainny ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui Bank.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebanyak Rp1.200.000 dari B Boru Sitinjak (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” kata AKP Juliandi menambahkan.

Sumber: Polres Rohil
Penulis: Wisman

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212