DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali Berhasil Meringkus salah seorang warga Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berinisial WS als W (42).
WS ditangkap di sebuah rumah kost kosan beralamat di jalan Pulau Mampu nomor 26 Rt. 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 wib.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 7 paket seberat 191,87 gram dan 4 paket pil exktasi 1577 butir.
Selain sabu dan pil ekstasi diamkan dari rumah kost-kosan pelaku, turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) Unit HandPhone Android merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) Unit timbangan digital merk Konstan warna hitam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH, kepada media membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan pil Ekstasi.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, ada seseorang Pengedar / Penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Pada hari Rabu sekira pukul 22.30 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT. setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditempat kost nya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba seperti yang disebutkan diatas.
Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Mardiwel.**