Dinas Perhubungan Kota Dumai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Angkutan Barang
DUMAI, (Detik12.com)– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar terkait sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh dengan dihadiri Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman SSos MSI, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, KBO Lantas Polres Dumai, unsur Forkopimda dan para pengusaha angkutan barang, serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kadishub Kota Dumai Said Effendi menjelaskan, bahwa terdapat kenaikan tarif sebesar 35 persen yang berlaku mulai 1 Mei 2024. Kenaikan tarif ini didasarkan pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir.
“Kenaikan tarif sebesar 35 persen ini kita berlakukan mulai 1 Mei 2024. Hal ini dilakukan berdasarkan peningkatan target PAD dari area parkir,” kata Said Effendi.
Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman juga menegaskan, bahwa pajak dan retribusi merupakan pendukung utama PAD yang memberikan dampak positif pada pembangunan. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung penyelenggaraan Perda ini demi kemajuan pembangunan Kota Dumai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, pembaharuan data, dan kerjasama dengan stakeholder terkait. Sosialisasi kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai demi pembangunan kota yang lebih baik.
“Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda ini,” terang Kajari Dumai.
Perda ini berlaku mulai 01 Mei 2024, setelah berlalu 13 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2011. Selama acara, pihak perusahaan memberikan masukan tentang teknis pembayaran retribusi agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Dalam kesempatan itu, Kadishub mengingatkan bahwa hal ini merupakan catatan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembayaran retribusi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman tentang kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 semakin meluas di kalangan pengusaha angkutan barang dan masyarakat Dumai secara umum.***
Dinas Perhubungan Kota Dumai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Angkutan Barang
Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke
Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara
ke No telepon/WA: 087839121212