BeritaEditor’s PickKESEHATANLIFESTYLELINGKUNGANTEKNOLOGIUMUM

Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Sosialisasikan UU 14 Di Kecamatan Bathin Solapan

×

Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Sosialisasikan UU 14 Di Kecamatan Bathin Solapan

Share this article

Bengkalis, Detik12.Com – Selasa ( 17/03/2020 ) tadi pihak tim Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis telah mengutus atau mendelegasikan , Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Ke wilayah Kecamatan Bathin Solapan ( Duri )

PPIP ini di utus atau delegasikan untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada seluruh Aparatur dan Masyarakat di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Bathin Solapan

READ MORE

Acara sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang di gelar di gedung pertemuan Kantor Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (17/03/2020) tadi di hadiri oleh peserta dari Badan Publik Desa yang berjumlah sekitar 50 orang yaitu; Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Kerjasama Antar Desa dan sejumah masyarakat.

Selaku narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Riau Alnofrizal.

Dikarenakan Camat Bathin Solapan, Wahyudin berhalangan untuk hadir, maka acara pembukaan Sosialisasi UU KIP tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian Mohammad Risky Saputra

Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mewujudkan implementasi UU KIP, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada petugas pengelolaan dan penyediaan informasi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis Mohd Elkhusairi mengatakan, transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintahan desa, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi yang maksimal terhadap informasi,” ujarnya.

Ditegaskannya, petugas informasi tidak dibenarkan untuk merahasiakan informasi yang bersifat layak untuk dikonsumsi masyarakat, sehingga masyarakat mengajukan sengketa.

“Banyak informasi publik yang dianggap rahasia dan tidak diinformasikan dengan masyarakat, maka dari itu kami terus berupaya memberikan pemahaman sampai ke tingkat desa agar ini tidak terjadi,” sebutnya.

Dia berharap kepada peserta yang hadir, dapat memahami dan melaksanakan isi dari UU KIP Nomor 14 tahun 2008, sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Bathin Solapan bahkan Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengharapkan sosialisasi ini benar-benar diikuti agar setelah acara ini peserta yang hadir dapat memahami dan mengimplementasikan keseharusan dalam Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Elkhusairi.

(Jul/red )

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212