DUMAI, detik12.com – Dua terdakwa perkara sabu dengan barang bukti (bb) sekitar 37 kg lolos hukuman mati dari tangan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Terakdakwa Cincam alias Acam alias Sayang (58) perkara nomor : 203/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan terdakwa Hermi alias Ahia alias Hino (58), berkas terpisah perkara nomor : 204/Pid.Sus/2023/PN.Dum, lolos dari pidana mati usai amar putusannya dibacakan majelis hakim di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Selasa (21/11/2023).
Majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, hakim ketua dan hakim Nurafriani Putri SH, hakim Hamdan Saripudin SH, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam amar putusan dibacakan terpisah oleh hakim Mery Donna, menyatakan, bahwa terdakwa Cincam dan terdakwa Hermi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kata hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH bahwa terdakwa Cincam dan terdakwa Hermi dalam perkara ini “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Karena itu majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, jelas hakim.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa terdakwa Cincam dan terdakwa Hermi dalam perkara bb sabu 37,442 Kg sebelumnya dituntut hukuman masing-masing dengan PIDANA MATI oleh JPU Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.
Namun dengan tuntutan JPU menuntut hukum pidana mati pada kedua terdakwa, majelis hakim tidak sependapat, oleh karena itu majelis hakim pun memutuskan pidana bagi kedua terdakwa masing-masing pidana 20 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara, media ini mencoba konfirmasi apa sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara sabu bb melebihi 5 gram ini, namun hingga berita ini diangkat, JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, belum membalas atau tidak menjawab walau contreng dua sudah tampak dibuka atau dibaca.
Kemudian media ini mencoba konfirmasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Dumai, Jumat (24/11/2023), akan tetapi petugas layanan PTSP menyebut ke media ini bahwa Jaksa yang hendak ditemui atau hendak dikonfirmasi sedang diklat atau dinas luar daerah.
Demikian Kasi Intel, Abu Nawas SH maupun Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH, yang hendak dikonfirmasi menurut petugas PTSP juga sedang dinas luar daerah.
Untuk mengetahui sikap Kejari Dumai atas putusan majelis hakim tersebut, media ini mencoba konfirmasi Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH.
Namun Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto mengatakan JPU tidak membalas konfirmasi media ini terkait sikap Kejari Dumai atas putusan majelis hakim, disebut Kajari karena JPU bukan petugas pemberi informasi.
“Yaa tidak dijawab karena bukan petugas pemberi informasi. Kecuali media ini door stop setelah sidang”, jawab Kajari (maksudnya JPU dapat memberi keterangan ketika JPU ditemui usai sidang).
Kemudian Kajari menjelaskan seakan mengingatkan sudah ada humas kenapa wa ke jaksanya?.
“Selalu saya ingatkan: statemen, komentar atau tanggapan adalah sikap institusi, bukan pribadi-pribadi”, tandas Kajari lagi menjelaskan.
Sementara itu, terkait sikap JPU atau Kejari atas putusan majelis hakim yang memutus perkara dua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara, dijelaskan Kajari ada waktu sesuai KUHAP.
Menurut Kajari, Penuntut Umum pikir-pikir waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.
“Masih menunggu pendapat PU sampai batas waktu pikir-pikir”, imbuh Kajari menjalankan sembari mengarahkan kalau masyarakat dapat memantau di sistem informasi perkara: SIPP PN Dumai dan CMS publik kejari dumai.
“Jika misalnya ada upaya hukum atau inkracht, maka muncul di sistem atau https://cms-publik.kejaksaan.go.id/pidum. Cara lihat: Pilih di row/kolom: satker Kejaksaan Negeri Dumai. Demikian https://sipp.pn-dumai.go.id/”, jelas Kajari.
Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, proses perkara ini bergulir ke PN Dumai bermula ketika terdakwa Cincam tertangkap oleh petugas BNN saat Cincam menjemput narkotik jenis sabu dari pinggiran pantai atau pesisir laut hutan bakau di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Februari 2023 lalu.
Atau kasus ini berawal ketika sebelumnya pada saat terdakwa sedang berada di kebun pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pkl 09.47 wib dihubungi oleh terdakwa Hermi agar Cincam menjemput sabu dimaksud karena sabu sudah sampai atau sudah masuk dibawa pompong dipinggiran pesisir pantai hutan bakau di Lubuk Gaung.
Dari perahu pompong, ada tiga orang mengambil 2 (dua) karung goni, kemudian 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu di lemparkan satu demi satu ke dalam semak-semak tepian pesisir hutan bakau untuk di sembunyikan terdakwa Cincam dikarenakan hari masih terang dan terdakwa Cincam menghubungi Hermi bahwa bb sabu sudah diterima dan sudah diamankannya.
Kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa kembali menuju ke semak-semak pesisir hutan bakau sungai Sembilan, setelah sampai terdakwa mengambil 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu, lalu dipindahkan ke dalam keranjang motor miliknya yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian membawa menuju jalan besar Jalan Sankis.
Namun pada saat di perjalanan untuk menyimpan 2 (dua) karung yang berisi narkotika jenis sabu ditepi ujung jalan Sankis sekira jam 21.47 wib, terdakwa Cincam pun ditangkap oleh saksi Pras Ardinata dan saksi Berni William Pakasi petugas BNN.
Barang bukti (bb) berupa sabu 36 (tiga puluh enam) bungkus dengan berat bruto ± 37.422,1 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh dua koma satu) gram atau sekitar 37 kg lebih dan bb lainnya diamankan petugas BNN dari tangan Cincam.
Usai terdakwa Cincam diamankan, kemudian petugas BNN turut mengamankan Timah isteri terdakwa Cincam dirumahnya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan dilanjut penangkapan tersangka Hermi ditempat berbeda.
Terhadap Timah isteri Cincam yang juga dijadikan tersangka hingga terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) juga perkaranya sudah dituntut dan di Vonis dengan hukuman pidana yang sama yakni 1 tahun penjara.
Terakdakwa Timah dituntut dan di Vonis dengan pasal 131 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Timah mengetahui adanya tindak pindana narkotika namun tidak melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian.**