Editor’s PickEKONOMIHUKUMINTERNASIONALLIFESTYLEOPINIPENDIDIKANRELIGISPORTUMUM

Ditanya CSR, PT Kreasi dan KLK Diduga berbelit belit dan “lempar bola”

×

Ditanya CSR, PT Kreasi dan KLK Diduga berbelit belit dan “lempar bola”

Share this article

Detik12.com Dumai – masyarakat kelurahan buluh kasap kesal dan kecewa terkat perusahaan KREASI JAYA dan PT Kuala lumpur Kepong KLK di Kota Dumai diduga tidak merealisasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR)atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar dengan baik.jumat(21/06/2019).


hal tersubut di ungkapkan oleh beberapa masyarakat di buluh kasap Dumai timur. Mereka (masyarakat) membenarkan bahwa tidak pernah mendapat apapun dari pihak perusahaan KLK dan Kreasi yang katanya setiap tahunya ada bantuan merealisasikan CRS pada setiap tahun .

Misalnya Sulastri yang sudah tinggal puluhan tahun dikawasan jalan datuk laksmana gang bunga mengatakan kepada media.

“Sumpah pak, tak ada, saya tinggal di sini 26 tahun,” ujar sulas.
Lain lagi AJ yang tinggal di jln sungai siak ia mengatakan,“Dari yang kita dengar ada bantuan sosial dari pabrik, tapi kita tidak pernah dapat, walau berbentuk apa pun, Padahal kita tahu menurut aturan itu wajib diberikan,” tegasnya.

pihak perusahaan (YOGI) ketika di konfirmasi tim media melalui pesan singkat WA malah berkelit kelit dan malah yang bersangkutan mengatakan ,” silahkan tanyakan ke PT Pelindo, atau kelurahan, dan kita di pelindo ikut komite CSR,” ujarnya.

HJ warga buluh kasap ketika di konfirmasi juga mengatakan.
“Jangan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di daerah ini hanya mencari uang saja tanpa memperhatikan masyarakat sekitar, Kita cuma terima dampak polusinya saja ,” ujarnya.

Seharusnya perusahaan Terkait juga akan mengkaji berapa sebenarnya yang wajib diberikan dan apakah sudah sesuai dengan regulasinya.
CSR untuk masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kehidupan sosial, pendidikan, budaya, lingkungan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dan jangan mementingkan diri sendiri.

Padahal jelas tertulis di UU tentang CSR Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Sementara itu dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis Armen j

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212