HUKUM

Dituding Tampung TBS Curian, PT Karya Abadi Laporkan Juragan Sawit ke Polisi

×

Dituding Tampung TBS Curian, PT Karya Abadi Laporkan Juragan Sawit ke Polisi

Share this article

Detik12.com – Dituding menampung buah sawit diduga hasil curian dari areal PKS PT Karya Abadi, seorang juragan sawit bersama satu rekannya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Pujud Polres Rokan Hilir oleh pihak perusahaan.

Pelaku bernama Wahyudi Alias Yudi 19 tahun dan Manto 45 tahun. Keduanya merupakan warga Simpang Jengkol, Desa Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, dilaporkan oleh PT Karya Abadi.

Pelaporan dilakukan pihak perusahaan melalui Security bernama Marlen 55 tahun selaku korban. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Blok 27 pada Jumat (8/5/21) sekira pukul 19.30 WIB.

Atas peristiwa itu pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp 3 juta.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada media membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.

“TKP berada di Blok 27 Kecamatan Pujud di areal PKS PT Karya Abadi,” kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH pada Sabtu (9/5/2021) lewat pesan tertulis.

Peristiwa itu bermula berawal saat pelapor sedang melakukan patroli di areal PKS PT Karya Abadi, lalu pelapor ditelepon oleh saudara Bripka Syaiful seraya berkata pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian buah sawit di Blok 27. Bripka Syaipul pun meminta kapada security Marlen agar membawa borgol, Marlen pun mengamini permintaan Briptu Syaipul.

Saat itu Security Marlen mengajak serta rekan kerjanya Kurniawan untuk menuju ke lakosi di Blok 27. Pelapor melihat BRIPKA Syaiful telah mengamankan 2 orang terlapor diketahui bernama Wahyudi dan Manto.

Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti  berupa 1 unit mobil Grand Max warna hitam BM 8211 PG berisi  58 tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang gandeng serta 2 buah tojok sawit.

“Pimpinan PT.Karya Abadi kemudian memerintahkan pelapor agar kedua terlapor dan barang bukti segera dserahkan ke Polsek Pujud dan membuat laporan atas kejadian yang merugikan perusahaan sebesar Rp 3 juta,” kata  AKP Juliandi, SH.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH-Pidana, kata AKP Juliandi menambahkan.

Penulis: Wisman

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212