HUKUM

DL Sitorus Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

×

DL Sitorus Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Share this article

RIAU, Detik12.com – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan dan menahan DL Sitorus, atas dugaan kasus penipuan perbankan yang merugikan korbannya senilai Rp 25 miliar.

Selain menahan DL Sitorus pria 56 tahun ini, penyidik turut menyita asetnya berupa villa mewah berlokasi di Pulau Bali.

Korban dan pelaku merupakan warga Pekanbaru, yang terjadi kurun waktu 2018 hingga 2019. “Yang bersangkutan sudah kita tahan,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, dikutip dari kupasberita.com, Rabu (24/5/2023).

Dijelaskan Teguh, perkara yang ditangani oleh Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan tim sudah menyelesaikan penyidikannya. “Dalam waktu dekat akan tahap dua. Karena berkasnya sudah P21,” terang Direktur itu.

Modus yang dilakukan DL Sitorus, lanjut Teguh, yang bersangkutan menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI) untuk menyakinkan para korbannya. Untuk memperdaya korbannya, DL Sitorus melalui marketingnya berinisial AN, menawarkan produk Medium Term Note (MTN).

“Korban tergiur karena dijanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI),” ungkap mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri ini.

Setelah yakin melalui bujuk rayu AN, orang tua pelapor (korban,red) pun bersedia memberikan uang Rp 25 miliar. Dalam perkara ini, AN meyakinkan korban dengan menyatakan, produk MTN ini mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aman.

“Saat menawarkan korban disebut akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali,” ujar Direktur.

Pada PT DKI ini, lanjut Teguh, DL Sitorus berstatus sebagai direktur. Sedangkan AN merupakan marketing yang menawarkan kepada korban.

Direktur merincikan, selain menyita aset villa mewah. Tim Subdit II juga mengamankan sertifikat hak milik nomor 454 dan 455, yang berada di Bali sebagai jaminan.

“Barang bukti lainya ada juga pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI,” urai Direktur.

Tersangka, lanjut Direktur, dijerat Pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

“Perkara yang dilakukan DL Sitorus ini karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin,” pungkas Direktur.***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212