DUMAI, Detik12.com – PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) bergerak di bidang penjernihan minyak kelapa sawit di Kawasan Industri Dumai (KID), Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, belum kunjung mengantongi sejumlah perizinan dalam operasionalnya.
Perusahaan Bukara ini merupakan bagian dari Taiko Group dinilai cukup ‘bandel’ tidak taat aturan bahkan terkesan mengindahkan aturan dalam mengoperasikan perusahaan itu.
Kapala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Muhammad Irwandi Siregar SE, mengakui PT Bukara memang tidak mengantongi sejumlah perizinan.
Perizinan yang belum dikantongi Bukara diantaranya izin Industri Kimia Dasar Organik lainnya dan Pergudangan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan Online Single Submission (OSS) yang sudah dimiliki PT Bukara.
“Kami sudah berulang kali mendatangi PT Bukara, namun mereka seolah-olah tidak mau tau soal izin tersebut. Selain mendatangi perusahaan itu, kami juga pernah beberapa kali mengirim surat kepada mereka. Tapi sampai saat ini tidak juga diurus izinnya,” kata Irwandi kepada Crew Tanjak Network, Rabu (10/5/2023) dihubungi lewat telepon selulernya.
Selain itu, pihaknya juga mengakui PT Bukara sudah lama beroperasi di Kota Dumai. Namun sayangnya, pengurusan izin pergudangan saja tidak diurus oleh PT Bukara.
“Kami telah berusaha untuk mengingatkan mereka agar mengurus izin mereka melalui OSS. Namun sampai saat ini tidak juga diurus. Kalau untuk himbauan tentang perizinan sudah berulang kali kami lakukan. Namun mereka tidak mengubris. Sejauh ini mereka belum ada mendaftar izin industri kimia dasar organik lainnya dan pergudangan,” ujar Kabid Perizinan Kota Dumai itu.
Sementara aktifis lingkungan Fatahuddin menerangkan, jika terbukti belum mengantongi perizinan, maka pemerintah mesti berani menghentikan aktifitas PT Bukara di Kota Dumai. Kemudahan investasi seyogyanya juga tidak boleh mengabaikan aturan perizinan yang sudah ditetapkan.
“Apalagi kabarnya ini sudah berlangsung tahunan tanpa adanya tindakan dari pemerintah. Ini tentu sangat kita sayangkan,” jelas Fatahuddin menambahkan.
Pada sisi lain, menurut aturan setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi perizinan. Termasuk PT Bukara yang informasinya berdiri dalam kawasan peruntukan industri (KPI) dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, dan pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Pimpinan PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara), Syahruna Badrun saat dihubungi melalui HRD Desi Anggraini beberapa waktu lalu, awalnya menolak untuk berkomentar. Pihaknya berdalih yang bisa menjelaskan adalah manager perusahaan.
“Saya no comment ya Pak, nanti manager kami saja yang menjelaskan,” ujar Desi Anggraini.
Menjawab pertanyaan terkait informasi yang menyebutkan PT Bukara beroperasi tanpa izin, Desi mengaku tidak bisa menjelaskan apapun. Namun pihaknya membenarkan bahwa perizinan perusahaan hingga kini masih dalam proses pengurusan. Hal itu sudah berlangsung tahunan, atau sejak 2016 lalu.
“Saya tidak bisa jelaskan ke bapak. Soalnya kita kan ngurusnya di Pemda. Susah saya menjelaskannya. Tapi yang jelas pihak Pemda dan perusahaan sudah bekerjasama untuk mengurus proses perizinan,” jelas Desi Anggraini.**