Editor’s PickPOLITIK

DPRD Dumai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wako Dumai Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Dumai TA 2022

×

DPRD Dumai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wako Dumai Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Dumai TA 2022

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Di gedung ruangan rapat lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai digelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggara (TA) 2022, Senin (8/11/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.I.P, M.Si, mewakili Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS, beserta perwakilan instansi lainnya hadir dalam rapat Paripurna Ranperda tersebut. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari.

Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang hadir dan menandatangani daftar hadir yakni sebanyak 21 orang anggota DPRD Kota Dumai. Maka dengan terpenuhinya kuorum rapat Paripurna dapat dilaksanakan.

Sekda Kota Dumai dalam penyampaiannya mengatakan, Penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Terkait penyusunan APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda, harus melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai,” ujar Sekdako.

Berkaitan dengan itu lanjut Sekdako, secara umum Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan APBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dijelaskan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.141.467.482.471.

Adapun komponen Pendapatan Daerah tersebut yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 392.981.073.390.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimaksud terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp 197.002.700.000, Hasil Retribusi Daerah Rp 32.675.440.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1.663.748.324, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp 161.639.185.066, ungkap Sekdako.

Editor.   : Tambunan
Sumber : Diskominfo Dumai