BeritaEditor’s PickEKONOMIHUKUMINTERNASIONALLIFESTYLELINGKUNGANNEWSTEKNOLOGIUMUM

DPRD Dumai : PLN Jangan Rampok uang Rakyat

×

DPRD Dumai : PLN Jangan Rampok uang Rakyat

Share this article

detik12.com-Dumai, Tagihan listrik beberapa hari terakhir kembali dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan di luar kewajaran, yakni hingga mencapai 400% persen. Sabtu(06/06/2020).

Hal tersebut punca Puluhan pengguna listrik ramai ramai datangi kantor PLN cabang Dumai, jumat (05/06/2020). Warga protes, di masa pandemi virus corona ini beban mereka bertambah.

Rata-rata dari mereka terkejut, tagihan listriknya naik. Merasa tidak ada informasi soal kenaikan tarif listrik, para pelanggan PLN ini ramai-ramai datangi kantor PLN untuk meminta penjelasan terkait dengan pembengkakan yang mereka alami.

Menangapi hal tersebut Salah satu Anggota DPRD Dumai dari Fraksi Gerindra, H. Johannes MP Tetelepta ketika dihubungi Media ini mengatakan,

” Kita sayangkan cara ini tidak profesional. Kita minta lakukan solusi yang baik dan ciptakan skema pembayaran yang baik, karena ekonomi masyarakat dalam kondisi tidak baik dalam pandemi covid 19,

“Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus-menerus dari warga bahwa tagihan listrik naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya Rp 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi Rp 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan,” kata anggota DPRD Fraksi Gerindra , Johannes.

Terkait kenaikan ini, ia pun meminta PLN segera memberikan klarifikasi. Ia pun menyayangkan bial informasi tersebut benar adanya.

“Jika kenaikan yang drastis ini disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemik Covid-19 merusak ekonomi negara,” tegas angota DPRD tersebut.

Di tengah pandemik Covid-19 yang melanda Tanah Air, seharusnya pemerintah tak serta-merta meniakkan sejumlah kebutuhan masyarakat, seperti listrik, BBM, LPG dan lain-lain. Ia juga meminta PLN menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.

“Jangan sampai PLN mengambinghitamkan WFH di masa pandemik Covid 19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan Hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999. PLN harus taat hukum,

” harusnya pihak PLN konfirmasi di awal kepada masyarakat pengguna jasa layanan, jangan udah ribut baru klarifikasi, Kita sayangkan Cara PLN tidak profesional, Dan kita minta carikan solusi bukan lakukan solusi, ” tutupnya.

Penulis : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212