Kriminal

Dua Bandit Jalanan Dibekuk Polisi Positif Metaphetamine

×

Dua Bandit Jalanan Dibekuk Polisi Positif Metaphetamine

Share this article

Detik12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Bagan Sinembah berhasil membekuk dua bandits jalanan pelaku perampasan henphone (HP) milik anak dibawah umur dimana anak tersebut tengah mengendarai septor.

Pelaku bernama Rizky Rahmadi,19 tahun, beralamat di Jln Tuanku Tambusai Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, satunya bernama Tegar Andreansya 18 tahun, warga Jln Ringroad Lancang Kuning Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan, Bagan Sinembah.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah merampas HP warga Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah berinisial QSW tepatnya di depan salah satu hotel di wilayah itu pada Kamis (13/5/2021) malam.

Kepada media, pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan mengenai tindakan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor (septor) berboncengan bersama temannya melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Yang mana pada saat itu Korban ini meletakkan handphone didalam bagasi depan sepeda motornya, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang juga berboncengan meggunakan sepeda motor warna biru mengambil HP korban,” terang AKP Juliandi, menceritakan kronologi peristiwa curas, Kamis (20/5/21).

Lebih lanjut, kata Juliandi, kemudian sepeda motor tersebut langsung tancap gas melarikan diri meninggalkan korban. Mengetahui bahwa HP miliknya telah diambil,  korban pun berusaha untuk mengejar pelaku akan tetapi tidak berhasil ditemukan.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta. Selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polsek Bagan Sinembah untuk ditindak lanjuti.

Berbekal laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah tidak menunggu lama dan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku. Keduanya pun berhasil ditangkap tampa perlawnan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru. Saat dilakukan tes urine, mengandung Metaphetamine positif. Ketua tersangka diancam Pasal 365 KUHPidana.

Penulis: Wisman

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212