Editor’s PickHUKUMNEWS

Dua Kasus Pengguna Sabu’ Namun Perkara Adik Oknum Pengusaha Karaoke Ini Divonis “Ringan”

×

Dua Kasus Pengguna Sabu’ Namun Perkara Adik Oknum Pengusaha Karaoke Ini Divonis “Ringan”

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Dua perkara pengguna narkoba jenis sabu dengan berkas berbeda dan sidang terpisah sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai mengundang sorotan dan bahan perbincangan di kalangan publik.

Pasalnya, dua perkara sabu dimana para terdakwanya terbukti sama-sama pengguna namun hukuman yang di jatuhkan oleh majelis hakim terpisah sangat kontras berbeda signifikan.

Lihat perkara nomor 329/Pid.Sus/2019/PN.Dum dengan terdakwa/terpidana Ade Handika dan perkara nomor 330/Pid.Sus/2019/PN.Dum atas nama terdakwa Bunga Asmara (perkara split) perkara narkotika bb sabu hanya terdapat di kaca pirek.

Namun menurut hakim dalam putusannya menyebut perbutan kedua terdakwa ini (Ade Handika dan Bunga Asmara) terbukti pengguna narkotika jenis sabu.

Karenanya majelis hakim dipimpin hakim Lilin Herlina SH MH (Wakil Ketua) PN Dumai menjatuhkan hukuman masing-masing selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Siti Hadijah Susilawati Tarigan SH MH, menuntut Ade Handika dan Bunga Asmara masing-masing hukuman 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan penjara.

Padahal, barang bukti (bb) sabu dalam perkara Ade Handika dan Bunga Asmara hanya terdapat didalam kaca pirek yang hendak dikonsumsi kedua terdakwa namun JPU menuntut terdakwa hukuman masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara.

Akan tetapi berbeda dengan perkara narkotika dengan terdakwa/terpidana 3 (tiga) warga Thionghoa ini yakni terdakwa Togi bin Bun Thjong, Budiman alias Gendut bin Lum Li dan terdakwa Ijan alias Awi bin Ang Buno alm dengan barang bukti sabu 0,33 gram.

Sebelumya JPU Hengky Munte SH, menuntut para terdakwa perkara nomor 387/Pid.Sus/2019/PN.Dum dengan tuntutan masing-masing 9 bulan penjara.

Demikian oleh majelis hakim di pimpin hakim Abdul Wahab SH, memvonis para terdakwa juga sama dengan tuntutan Jaksa masing-masing selama 9 bulan penjara.

Padahal, sejak JPU kejari Dumai, Hengky Munte SH menuntut para terdakwa warga Dumai ini masing-masing tuntutan selama 9 bulan penjara, perkara narkoba yang satu ini sudah menyedot perhatian publik maupun sejumlah awak media “ada apa dengan tuntutan jaksa ini” seakan demikian dipertanyakan karena tidak akan membuat efek jera.

Bahkan sejumlah kalangan di Dumai sudah berspekulasi seakan negatif tingking terhadap tuntutan JPU yang menuntut ringan para terdakwa yang diantaranya salah seorang terdakwa disebut-sebut merupakan adik salah seorang pengusaha karaoke di Kota Dumai.

Demikian setelah ketiga terdakwa perkara ini mendapat vonis dari majelis hakim dengan putusan masing-masing selama 9 bulan yang disidangkan, Senin (18/11-2019) kemaren, perkara ini juga mendapat sorotan publik maupun awak media.

Kenapa tidak, karena perkara ini sama-sama perkara narkotika dengan barang bukti sabu 0,33 gram dan bb sabu hanya terdapat di dalam kaca pirek namun hukuman bagi para terdakwa pemilik bb sabu 0,33 gram di tuntut dan di Vonis jauh lebih ringan..(Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212