HUKUM

Dua Kru Kapal Tewas, Capten Kapal Tugboat BG Jeem Transfort Dijadikan Tersangka

×

Dua Kru Kapal Tewas, Capten Kapal Tugboat BG Jeem Transfort Dijadikan Tersangka

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Pasca tewasnya 2 (dua) kru Kapal Tugboat BG Jeem transport saat melakukan aktivitas di dalam kapal, Kamis (27/4/2023) lalu, Polisi pun menetapkan Kapten kapal inisial NH dijadikan sebagai tersangka atas kejadian naas itu.

Penetapan tersangka untuk kapten kapal Tugboat BG Jeem Transport ini dilakukan setalah pihak kepolisian Resort Dumai melakukan penyidikan terhadap kasus laka kerja di kapal tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, kepada media menjelaskan, sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu.

Bahwa hasil penyidikan sementara oleh penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi diperiksa seputar kejadian yang hingga memakan korban meninggal dua Crew kapal Tugboat.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik Polres Dumai menetapkan satu orang tersangka yakni NH (38), merupakan Kapten kapal Tugboat BG Jeem Transport bekerja di PT Mutiara Nusa Antar Samudra Lines, saat ini NH sudah ditahan di Polres Dumai.

“Tersangka yang di tahan NH 38 tahun, bekerja di PT. Mutiara Nusa Antar Samudra Lines sebagai cap tugboat BG Jeem Transfort”, ujar Kasat Reskrim, Bayu Ramadhan Effendi.

Soal penyebab dua kru kapal Tugboat tersebut meninggal dunia, Iptu Bayu Ramadan Effendi, mengatakan, untuk penyebab kematian 2 kru Tugboat BG Jeem transfort masih belum bisa disimpulkan.

“Karena masih menunggu hasil Labfor Cab Pekanbaru n hasil Autopsi ” kata Kasat Reskrim Polres Dumai.

Demikian terhadap pihak Pelindo yang memberikan ruang fasilitas pelabuhan untuk kapal Tugboat, penyidik Polres Dumai mengaku belum mengambil keterangan dari pihak Pelindo.

“Sementara ini Pihak Pelindo Dumai belum ada diambil keterangan. Ada atau tidaknya penambahan tersangka masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut”, tandas Bayu, Jumat (5/5/2023).

Tehadap kapten kapal Tugboat yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal yg di persangkakan pasal 359 KUH Pidana “mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya”, katanya.

Dua kru kapal korban ini diketahui sedang melakukan pekerjaan cleaning Mainhole atau pembersihan sampah pada Mainhole kapal tongkang.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212