JAWA TIMUR, detik12.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH, MH, menyampaikan tanggapan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dua oknum Jaksa di Kabupaten Bondowoso, Jumat (17/11/2023).
Berawal dari perbuatan kedua oknum Jaksa yang menyimpang dan tercela di Kabupaten Bondowoso hingga diproses untuk penindakan lebih lanjut, Dr. Mia Amiati SH, MH, memberikan tanggapannya.
“Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa kami jawab secara instan seperti biasanya karena meski bagaimanapun kami tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan.
Meskipun pada prinsipnya kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya,” jelas Kajati.
Kajati ini mengatakan Kepada Media bahwa Kajati dan jajarannya sungguh sangat prihatin atas kejadian adanya OTT oknum Jaksa Bondowoso. Padahal kata Kajati, dalam setiap kesempatan, selaku Kajati Jawa Timur dirinya selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se-Jawa Timur bahwa ‘Pentingnya Menjaga Moralitas dan Integritas.
Menurut Kajati Dr Mia Amiati mengatakan, bahwa dirinya selalu ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing.
Mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya, ungkapnya.
Kajati Jawa Timur ini mengakui sebelumnya sering menasehati dan mengarahkan seluruh jajarannya agar dapat bertugas dengan baik. Namun pada kesempatan itu Ia kembali menegaskan supaya dapat dipahami bersama.
“Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” terangnya.
Terkait Peristiwa Bondowoso diakui Kajati ini dirinya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, secara tegas Jaksa Agung menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan.
Menurutnya, bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada jajarannya semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas.
Oleh karena itu, kata Kajati Bondowoso tersebut berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
“Saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan”, imbuh Dr Mia Amiati SH MH tersebut.
Dijelaskan Dr Mia Amiati menegaskan, bahwa dirinya selaku Kajati, dirinya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso.
Hal tersebut diterbitkannya agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tertib administrasi dan tetap dapat berjalan dengan lancar terutama pelayanan terhadap masyarakat.**(rls)