DUMAI, detik12.com – Dua petugas keamanan atau security Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Satria Elang Nusantara bekerja di Areal PT Sari Dumai Oleo Jalan PU Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, harus berurusan dengan hukum karena telah nekat mencuri kabel di tempatnya bekerja, Rabu (1/11/2023) dini hari.
Oknum Security diduga melakukan pencurian kabel ditempat bekerja berinisial ED (36) merupakan warga Kecamatan Dumai Kota dan AMG (21) warga Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H lewat keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan, bahwa dua oknum Security tersebut telah diamankan dan ditahan.
Dijelaskan, ED (36) warga Kecamatan Dumai Kota dan AMG (21) warga Kecamatan Sungai Sembilan saat melakukan aksinya tepergok oleh petugas keamanan lainnya yang turut melakukan piket jaga disekitar lokasi kedua pelaku jaga.
“Komandan tim security menerima laporan dari security yang melakukan patroli bahwa di areal Laydown PT Sari Dumai Oleo, seperti ada orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel”, jelas kapolsek.
Oleh karena itu, Selajutnya komandan tim security mengumpulkan seluruh security yang sedang melakukan piket jaga, namun ED (36) dan AMG (21) tidak berada ditempat pos jaganya masing-masing,” jelas AKP Bonardo Purba, Kamis (2/11/2023).
Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, ED dan AMG hadir untuk memenuhi panggilan komandan tim security agar segera berkumpul.
Namun keduanya hadir dalam keadaan penuh keringat serta celana dan sepatu berlumpur. Kemudian ketika ditanyai keduanya mengaku baru saja kembali dari patroli di areal Laydown PT Sari Dumai Oleo.
Merasa curiga dengan keterangan dan kondisi keduanya ketika memenuhi panggilan untuk berkumpul, komandan tim security langsung menuju ke areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo.
Saat itu komandan tim sat ke lokasi menemukan satu buah gergaji besi dan empat potongan kabel tembaga yang terdiri dari satu potongan masih utuh dan tiga potongan lainnya sudah terkelupas dan tersimpan dibawah kontainer.
Melihat temuan barang itu, komadan tim security lantas mencurigai ED dan AMG yang telah mengambil kabel dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT Sari Dumai Oleo mengalami kerugian mencapai Rp 4.800.000.
Atas temuan tersebut komandan tim Security melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan, dijelaskan Kapolsek.
Kapolsek Sungai Sembilan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan,
saat dilakukan pemeriksaan, ED dan AMG mengakui perbuatannya yang telah mengambil kabel di areal Laydown PT Sari Dumai Oleo dengan tanpa izin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED dan AMG akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”, jelas Kapolsek.
“Polri tidak pernah ragu dan selalu menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dengan berpedoman pada keadilan serta kemanfaatan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Kapolsek Sungai Sembilan.**