Editor’s PickHUKUMKriminal

Dua Pelaku Curat Congkel Warung Kedai Dibekuk Polsek Sungai Sembilan

×

Dua Pelaku Curat Congkel Warung Kedai Dibekuk Polsek Sungai Sembilan

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, Jumat (18/9-2020).

Dua orang pelaku curat MI (23) dan HD (28) merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dibekuk di Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Saat dikonfirmasi media, Sabtu (19/9-2020), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar, membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MI dan HD disebuah Warung Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan berlangsung pada Jumat (18/9-2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Aksi kedua pelaku berhasil diketahui pemilik warung yang terbangun dari tidur ketika merasakan ada yang menyentuh ataupun menyenggol kakinya, kemudian melihat ada seseorang yang sedang jongkok seolah hendak berusaha mengambil sesuatu.

“Penangkapan bermula saat pelaku MI dan HD sedang beraksi diketahui oleh pemilik warung yang terbangun dari tidur dan kemudian meneriaki serta mengejar tersangka yang berlari hingga ujung batas cor-coran Jalan Utama Suka Damai. Pemilik Warung mendapatkan perlawanan oleh tersangka yang menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi IPTU Iskandar.

Menurut Kapolres, atas laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama warga setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI dan HD serta mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

BB yang diamankan tersebut diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note 5 Pro warna putih Gold milik pemilik warung yang telah dicuri oleh kedua tersangka, 1 buah Obeng warna putih, 1 buah Tang warna orange, 1 buah Gembok warna kuning,1 buah Pisau dan 1 buah Tas samping warna hitam.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres menjelaskan, pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan kini tersangka MI dan HD beserta seluruh BB telah berada di Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dan HD akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolres.

Penulis : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212