EKONOMIHUKUMKriminalLINGKUNGAN

Dua Pemuda Masuk RTP Setelah Dilapor Warga Curi TBS

×

Dua Pemuda Masuk RTP Setelah Dilapor Warga Curi TBS

Share this article

ROHIL,detik12.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Bagansinembah, Polres Rokan Hilir mengamankan dua pemuda berinisial I alias Udin dan As alias Adi. Sebelumnya keduanya diamankan warga karena kedapatan mencuri buah sawit milik warga di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kedua pemuda warga Jalan Nuansa, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah tersebut diamankan petugas setelah dilaporkan warga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 95 /VIII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 29 Agustus 2020 terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi,SH menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mencuri buah sawit dikebun milik dua warga yang beralamat di Jalan Nuansa Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kronologis peristiwa berawal pada hari Jumat 28 Agustus sekira pukul 20.00 WIB saat Sukiran selaku pelapor 1 pergi mengecek kebun sawit miliknya, ternyata ada buah kelapa sawit yang tergeletak dibawah pohon. Melihat seperti itu Sukiran /Pelapor 1 langsung menanyakan kepada Usman selaku penjaga kebun milik Muhammad Haris yang berbatasan dengan kebunnya.

“Saat itu juga, saudara Usman langsung menelepon dan menceritakan kepada anaknya serta bosnya bernama Muhammad Haris untuk meminta bantuan mengintip pelaku yang mencuri buah sawit Sukiran /Pelapor 1.
Tepatnya sekira pukul 23.30 melihat ada cahaya lampu diareal kebun milik Muhammad Haris, langsung Sukiran /Pelapor 1 bersama-sama dengan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku,” kata AKP Juliandi, SH kepada media, melalui pesan tertulis, Minggu 30 Agustus 2020.

Saat ditanyai kedua pelaku mengakui terlebih dahulu melakukan pencurian buah sawit sebanyak 17 Tandan di kebun milik Sukiran / pelapor dalam keadaan ditumpukkan, sedangkan dikebun sawit milik Muhammad Haris diambil sebanyak 45 Tandan. Pengakuan kedua pelaku saat diintrogasi kepada Sukiran /Pelapor 1 bersama Muhammad Haris dan penjaga kebunnya.

Selanjutnya kedua pelapor Sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa 17 Tandan Buah Sawit (TBS), 1 buah egrek gagang bambu,1 buah dodos bergagang kayu ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan.

Sementara hasil introgasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB dikebun Sukiran selaku pelapor 1 dan Muhammad Haris selaku pelapor.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku di masukkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Sektor Bagansinembah untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Juliandi, SH. (man)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212