DUMAI, Detik12.com – Dua perkara sabu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dengan berkas terpisah dan terdakwa berbeda menjadi atensi dan sorotan publik.
Pasalnya, perkara sabu nomor : 124/Pid.Sus/2022/PN.Dum dengan terdakwa Ruslan dan nomor perkara 125/Pid.Sus/2022/PN.Dum terdakwa atas nama si Ucok alias Acok (perkara Split) hanya dengan barang bukti (bb) sabu 1,8 kg dituntut Jaksa masing-masing tuntutan PIDANA MATI.
Sedangkan perkara lainnya nomor perkara: 60/Pid.Sus/2023/PN.Dum, atas nama terdakwa Farizan alias Parid, dengan barang bukti (bb) sabu jauh lebih banyak yakni seberat 10 kg lebih hanya dituntut SEUMUR HIDUP.
Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Kejari Dumai terhadap dua perkara sabu berkas terpisah dan terdakwa berbeda ini pihak Kejari Dumai di indikasikan mempertontonkan penerapan acuan tuntutan terhadap terdakwa terkesan kaku sehingga dipertanyakan publik.
Menariknya, dari kasus sabu bb 1,861,54 gram atau 1,8 kg lebih dengan terdakwa si Ucok dan Ruslan yang dituntut Jaksa PIDANA MATI ini disikapi berbeda bahkan majelis hakim PN Dumai tidak sependapat dengan PIDANA MATI yang dituntut JPU.
Dalam putusan Majelis hakim, terdakwa Ucok dan Ruslan pun divonis dari pidana mati menjadi pidana SEUMUR HIDUP saja.
Namun, menyikapi putusan majelis hakim PN Dumai yang merubah terdakwa Ucok dan Ruslan dari tuntutan PIDANA MATI menjadi pidana SEUMUR HIDUP, membuat Kejari Dumai melalui JPU melakukan upaya hukum BANDING pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau, nomor : 479 dan 480/Pid.Sus/2022/PT.PBR. Akan tetapi putusan hakim PT Riau juga menguatkan putusan PN Dumai dengan hukuman Seumur hidup.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang juga menguatkan putusan PN Dumai, membuat Kejari Dumai “ngotot” untuk mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi pada MA yang diajukan JPU nomor : 83 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Februari 2023 dan putusan MA nomor 47 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Februari 2023, MA memperbaiki putusan PN Dumai maupun putusan Pengadilan Tinggi Riau dengan memutuskan PIDANA MATI bagi terdakwa Ucok alias Acok dan terdakwa Ruslan, sebagaimana tuntutan JPU.
Oleh karena itu, menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai bagi terdakwa Farizan dengan bb sabu 10 kg dituntut SEUMUR HIDUP sedangkan terdakwa Ucok dan Ruslan dengan bb sabu hanya 1,8 kg dituntut PIDANA MATI disorot dan dipertanyakan publik, menurut Kejari Dumai bahwa tiap perkara mempunyai kasus posisi berbeda-beda tidak melulu dari kuantitas barang bukti sitaan.
“Tiap perkara mempunyai kasus posisi berbeda-beda, tidak melulu dari kwantitas barang bukti sitaan”, ujar Kepala Kejari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li disampaikan melalui Kasi Intel Abu Nawas SH MH, saat itu dihubungi detik12.com lewat nomor WhatsAppnya.
Menurut Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas lebih lanjut menyebut, bahwa peran perbuatan tiap pelaku dan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan juga dipertimbangkan oleh Penuntut Umum maupun Hakim.
Sebagai contoh lanjut kasi Intel ini mengatakan, dalam perkara dengan bb narkotika 1.186 gram dituntut mati karena pelaku residivis, sblm nya sudah vonis seumur hidup, lalu melakukan pengendalian lagi dari dalam rutan dan tidak ada hal meringankan sebagaimana juga hal sama telah dipertimbangkan majelis hakim sehingga dituntut hukuman mati dan hakim sependapat sehingga juga memvonis mati. Kami, Penuntut Umum juga gunakan HATI NURANI, jelas Kasi Intel Kejari Dumai.
Diluruskan media ini, dalam perkara bb sabu 1,8 kg, majelis hakim PN Dumai tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa dengan tuntutan Pidana mati akan tetapi majelis hakim memvonis terdakwa pidana seumur hidup, karenanya JPU melakukan upaya hukum banding.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Dumai ini lagi, jika penanganan perkara hanya mempertimbangkan kwantitas barang bukti, tentu bisa tidak tercapai keadilan, sebagai contoh, perkara dengan BB 10 kg dituntut dan diputus seumur hidup, dan saat itu ada 3 perkara lain dengan BB 200kg yang dituntut dan diputus hakim dengan hukuman mati, kata Abu Nawas lagi.
Kembali diluruskan media ini lagi bahwa fakta sidang atau sesuai tertuang di laman SIPP PN Dumai dikutip, Sabtu (24/6/2023), bahwa perkara dengan bb sabu 10 kg, majelis hakim memvonis terdakwa Farizan yakni dengan pidana 20 tahun penjara sehingga JPU melakukan upaya banding.
Menurut Abu Nawas lagi, jika ada perkara lain dengan berat narkotikanya lebih berat semisal sampai ratusan kg yang dituntut mati, pelaku yang BBnya hanya puluhan kg dapat saja juga mempertanyakan kenapa yang hanya puluhan kg sampai dituntut mati.
Saat ini, semua perkara narkotika lainnya yang dituntut dan divonis pidana mati ataupun seumur hidup, dimohonkan upaya hukum oleh terdakwa ataupun Penuntut Umum.
Pada tiap tahapan upaya hukum, sebenarnya baik tuntutan maupun putusan hakim sama saja sedang diuji oleh hakim di tingkat berikutnya, diuji pengadilan tinggi pada tingkat banding dan masih akan diuji lagi oleh hakim agung pada tingkat kasasi.
Artinya masih akan dinilai apakah sudah memenuhi keadilan dan kemanfaatan. Jika tidak memenuhi, tentu Mahkamah Agung akan memberikan pertimbangan dan putusan berbeda, tutup Abu Nawas menanggapi disampaikan lewat nomor WhatsAppnya.**