DUMAI, Detik12.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, menuntut terdakwa Lamidi dan Heru Sahputra, dengan hukuman masing-masing Pidana Mati.
Terdakwa Lamidi alias Di Bin Ngatiman dan terdakwa Heru Saputra Alias Heru Bin Taheran dituntut pidana mati menurut JPU karena perbuatan tindak pindana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu 13 kg atau beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Tuntutan pidana mati bagi terdakwa yang dijatuhkan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Kamis (17/3/2023).
Sebagaimana dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, dikutip Senin (20/3/2023), bahwa para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jenggot, Jon dan Abang dalam perkara ini statusnya sebagai DPO.
Sabu seberat 13 Kg tersebut diperoleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 lalu, saat bertemu di perairan Laut Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau.
Oleh karenanya, JPU Andy Sahputra Sinaga SH, dalam sidang perkara ini meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Jaksa Andi Sahputra Sinaga dalam tuntutannya dihadapan sidang.
Agenda pembacaan tuntutan terdakwa Lamidi dan Heru ini seyogianya dibacakan oleh JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH. Namun berhubung Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra sedang menjalankan dinas luar daerah (Bimbingan Teknis), tuntutan dibacakan Jaksa Andi Sahputra Sinaga SH MH.**