HUKUMPEKANBARU

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, 4 Tersangka Huni Rutan Sialang Bungkuk

×

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, 4 Tersangka Huni Rutan Sialang Bungkuk

Share this article

PEKANBARU, Detik12.com – 4 (empat) tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru huni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk.

Para tersangka digiring ke Rutan Sialang Bungkuk sebagai tahanan setelah berkas perkara tersebut P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

Keempat tersangka yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Para tersangka menyandang status tersangka sejak Rabu (08/3/2023) dan langsung ditahan. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Senin (12/6/2023).

Selanjutnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap Senin kemarin. Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik ke JPU di Rutan Kelas I Pekanbaru, hari ini,” ujar Bambang, Selasa (13/6/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, menyebut, ada sejumlah jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum pada perkara itu.

“Tim JPU gabungan jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Rionov.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan status penahanan tersangka berada di tangan JPU. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Rionov mengatakan, kini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan,” kata Rionov, dikutip CAKAPLAH.

Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru.

Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212