Editor’s PickHUKUM

Hakim PN Dumai Gugurkan Tuntutan Jaksa Atas Perkara Pemilukada

×

Hakim PN Dumai Gugurkan Tuntutan Jaksa Atas Perkara Pemilukada

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menggugurkan perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Dumai tahun 2020 karena terdakwanya telah meninggal dunia.

Perkara dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Dumai nomor perkara : 432/Pid.Sus/PN.Dum yang digugurkan dibacakan majelis hakim PN Dumai pada sidang hari ini, Kamis (26/11-2020).

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa terdakwa (Eko Suharjo-red) pada hari Rabu 25-11-2020 kemarin telah meninggal dunia. Patutlah kita berduka cita atas berpulangnya almarhum dan kita mendoakan semoga almarhum mendapat tempat yang layak disana (disisi Allah SWT)”, ungkap ketua majelis hakim PN Dumai sebelum membacakan surat putusan terkait perkara Pemilukada tersebut.

Sebelumya, JPU Kejari Dumai, Agung Irawan SH dan Agung Nugroho SH, menyerahkan Surat Kematian atas nama terdakwa Eko Suharjo SE kepada majelis hakim saat sidang berlangsung di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai.

Sementara itu, sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Eko Suharjo SE telah meninggal dunia dikuatkan dengan surat kematian yang dikeluarkan dokter rumah sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru, Riau.

Surat dokter Rumah Sakit Awal Bros menerangkan bahwa terdakwa (Eko Suharjo) telah di rawat sejak tanggal 15 November 2020 sampai tanggal 25 Noverber 2020, selanjutnya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia.

“Oleh karena terdakwa telah meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHPidana menyatakan kewenangan menuntut terpidana terhapus jika tertuduh meninggal dunia maka majelis hakim berpendapat perkara ini haruslah dinyatakan gugur”, ujur hakim yang menyidangkan perkara ini.

Untuk diketahui, Eko Suharjo SE, merupakan Wakil Walikota Dumai masa jabatan 2016-2021 namun terakhir Eko Suharjo mengambil cuti karena turut serta mencalonkan sebagai Calon Walikota Dumai dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang sebagaimana turut diikuti Kota Dumai.

Namun dalam proses perjalannya, Eko Suharjo SE semenjak 15 November 2020 mengalami penanganan medis di rumah sakit karena kondisi kesehatan.

Akan tetapi pada hari Rabu 25 November 2020, Eko Suharjo SE, dinyatakan wafat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru dan zenajah almarhum diberangkatkan ke rumah duka rumah orang tua almarhum di Kota Dumai hingga disemayamkan.

Almarhum sebelumnya semasa cuti sebagai Wakil Walikota Dumai ditetapkan tersangka UU Pilkada oleh Sentra Gakkumdu Kota Dumai hingga P21 oleh Kejari Dumai dengan sangkaan melibatkan oknum ASN dalam kampaye paslon ini.

Dumai : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212