Detik12.com-Membanjirnya warga kerinci yang berangkat ke malaysia di pelabuhan feryy Dumai kini menjadi tanda tanya besar terhadap kantor imigrasi kelas lll kerinci dalam memuluskan berkas pembuatan paspor.
Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat atau media lokal bahwa adanya ” kang kalengkong” antara pejabat imigrasi dengan “CALO” atau pihak ketiga.
Ditengah gencarnya pemerintah pusat mengantisifasi kegiatan perdagangan manusia (TPPO) ke negara tetangga malaysia kesemua imigrasi yang menerbitkan paspor harus lebih teliti
Modus yang menyalah gunakan pas visa lawatan Sosial untuk bekerja di negara Tetangga kini kian populer dikalangan PMI.
Berdalih “Melancong” menjadi Tujuan utama, dan berujung dengan kerja ke Malaysia yang lebih mirisnya 8% dari mereka mematikan visa lawatan tersebut setelah 30 hari disana.
Kegiatan tersebut diduga terindikasi melibatkan oknum tertentu dari pihak Imigrasi kerinci untuk memperlancar segala urusan pembuatan paspor.
Dugaan adanya kejahatan dalam bentuk suap dan grafitikasi yang di lakukan oleh pejabat imigrasi kerinci tersebut sudah lama berlansung dengan modus melalui pihak ketiga atau “kaki” dalam pembuatan paspor.
Seharusnya berkas dan frefikasi tanya jawab dengan calon pemegang paspor harus di teliti dengan baik, apakah secara berkas dan wawancara sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Atau dan diduga ada “dil dilan” antara oknum pehabat dan “TEKONG”.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas lll Non TPI Kerinci
Raden Indra kepada detik12.com membantah terkait keterlibatannya atau anggotanya dalam dugaan pungli dan grafitikasi, ” itu tidak benar,
“pembuatan paspor di kerinci sudahesuai peraturan yang berlaku,
mereka daftar online sesuai keperluannya. bayar sendiri ke bank”,ujar Raden indra.
Kalau untuk pembuatan paspor kita menerbitkan dalam 1 tahun sekitar 8 ribu terdiri dari 3 wilayah kerja. Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, kabupaten merangin.,”tutupnya
Sementara ditempat terpisah sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

“Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar,” jelas Silmy.
Penulis : Armen