DUMAI, Detik12.com – Salah seorang anak dibawah umur berinisial ROH (15) tahun turut diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. ROH diamankan gegara Roh membeli tukar tambah 1 unit Handphone Android merk Realme C21Y warna biru berawal usai melihat postingan di Facebook Dumai Jual Beli Online.
Diketahui, 2 unit Handphone Android merek Reame C21Y ternyata merupakan hasil curian oleh FZ (23) dan FGP (16). 1 unit hp dimaksud dibeli tukar tambah oleh ROH setalah melihat postingan di laman Dumai Jual Beli Online.
FZ (23) dan FGP (16) usai melakukan pencurian 2 unit Hp di salah satu Posko Ruko Haleyora Powerindo, Jalan Soekarno-Hatta, RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, saat petugas piket ketiduran.
Kemudian mereka (FZ dan FGP) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH, kepada media membenarkan Kejadian pencurian itu saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran.
“Selain FZ (23) dan FGP (16), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A12 warna biru beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Samsung Galaxy A12,” jelas Iptu Irsanuddin Harahap, Sabtu (27/5/2023).
Atas pengakuan kedua pelaku, ROH diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Lius Mulyadin.
“Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru beserta Kontak Handphone Android merk Realme C21Y,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur.
Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16), usai melihat postingan FZ (23) di situs Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Bukit Kapur.
Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap Roh (15) disangkakan sebagai penadah juga berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**