ROHUL, detik12.com – Oknum Guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial AG (45) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di salah satu SMA Negeri yang ada di Rokan Hulu (Rohul).
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan, pelaku AG melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang muridnya berinisial NSS dan NS.
Perbuatan bejat tersebut terjadi di Ruang BK di sekolah tempatnya mengajar. NSS dicabuli pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Sedangkan NS pada Rabu (24/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Orang Tua korban NS mengetahui peristiwa tersebut dari Kepala Desa setempat. Selain itu NSS juga merupakan anak angkat pelapor,” terang Raja, dialnsir dari cakaplah, Jumat (4/8/2023).
Tak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke aparat kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, AG ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sejumlah barang bukti.
“Oknum Guru BK tersebut melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan video korban, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi,” ungkapnya.
Untuk perkara korban NSS, AG disangkakan atas kekerasan seksual secara fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 tahun 2022.
Sedangkan perkara korban NS, AG disangkakan atas pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.**