detik12.com- Tanggal 27 Juli 2020 akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik.
Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, namun sosialisasi dan himbawan juga sudah dilakukan tim gugus tugas covid19 Kota Dumai.
Hal tersebut Sesuai Instruksi PresidenHasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:
Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
Pengecualian jika:a. Sedang Pidatob. Sedang makan/minumc. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).d. Sedang Sesi foto sesaat.
Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Tim gugus tugas Dumai melalui dr Saipul ketika di Konfirmasi detik12.com mengatakan,
” ya dengan adanya intruksi Presiden maka nanti pada tanggal 27 juli kita akan menerapkan peraturan tersebut,
“Dan yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti,” ujar dr Saipul.
Penulis : Armen j