ROHIL, detik12.com — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil meringkus jaringan terduga penjual pupuk oplosan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 200 karung.
Pelaku berinisial K Alias Kar (60) ini merupakan warga Gang Tunas Muda Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pelaku terpaksa diamankan pihak kepolisian saat kendaraannya melintas di jembatan jalan lintas Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa, 25 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH melalui pesan tertulis membenarkan penangkapan pelaku K Alias Kar yang tertangkap tangan mengangkut pupuk oplosan tanpa label sebanyak 200 karung.
Informasi yang diterima pihak media, proses penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Rokan Hilir pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Disebutkan adanya mobil truck yang mencurigakan saat melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truck yang dimaksud.
“Tepatnya di jembatan jalan lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih mobil truck tersebut langsung dilakukan pemberhentian. Selanjutnya saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, akhirnya didapati muatan pupuk oplosan tanpa label,” imbuh AKP Juliandi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil truck BM 9956 TH serta 200 karung pupuk oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku di ganjar dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No. 8 tahun 1999,” kata AKP Juliandi. (rls/man)