RIAU, (DETIK12.com)– Eksekusi lahan di Jalan Siak 2, Pekanbaru, Riau, Senin (20/3/2023), berakhir ricuh. Sejumlah masyarakat ditangkap karena berupaya menghadang petugas.
Eksekusi lahan seluas 2 hektare ini adalah puncak dari sengketa antara Samsudin dengan keluarga Alm Kombes Tumpal Manik. Sebelumnya Tumpal menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi namun kalah saat kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama TNI/Polri mendatangi lahan tersebut untuk segera dieksekusi. Bangunan yang berdiri di atas lahan itu juga dihancurkan memakai alat berat.
Sesuai jadwal penetapan tahun 2016 dilaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak 2. Lahan milik Alm Kombes Tumpal Manik diperoleh dari Siti Rahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 perdata tahun 1995.
Para warga sekitar tampak menghadang petugas dari PN Pekanbaru untuk mengeksekusi lahan tersebut. Alhasil terjadi bentrok antara polisi dan warga saat hendak pengeksekusian lahan itu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pengamanan untuk membantu PN Pekanbaru melakukan eksekusi lahan.
“Kami membantu pengamanan eksekusi, ada sempat ricuh tadi yang sebenarnya dari pihak yang tidak masuk objek bersengketa,” kata Pria Budi, seperti dikutip dari cakaplah.com.
Lanjutnya, memang ada beberapa warga yang membahayakan diamankan petugas kepolisian, namun seusai diperiksa nanti pihaknya akan melepas kembali warga yang diamankan tersebut.
“Ada yang diamankan karena membahayakan, dari kelompok yang tidak berperkara. Namun nanti dilepas kembali, saat ini proses eksekusi sudah berjalan dengan baik,” pungkasnya.