BENGKALIS, detik12.com – Empat Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat Ketum Airlangga Hartanto dan Ketua DPD Riau yang dijabat Gubri Syamsuar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Diketahui, dalam kasus gugatan perdata ini sidangnya akan digelar perdana 29 Agustus 2023.
Selain Airlangga dan Gubri Syamsuar, keempat legislator itu juga menggugat Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis.
Diketahui, gugatan itu dinilai atas pergantian antar waktu (PAW) mereka tidak sesuai mekanisme berlaku.
Keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yang melayangkan gugatan yakni, Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung dikutip dari Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, 9 Agustus 2023.
Sesuai nomor perkara penggugat/tergugat status perkara 37/Pdt.G/2023/PN.Bengkalis.
Empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) DPD Partai Golkar Riau Cq. Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq. Syahrial dan M Syafri.
Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.
“Ya, benar, mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada 29 Agustus 2023 mendatang,” ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, dilansir dari riauterkini.com, Selasa (15/8/2023).
Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada sekitar 7 Anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legislatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.
Sementara itu, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan tersebut terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.
“Ya, klien kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klien kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang melakukan PAW-kan klien kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis saat dihubungi riauterkini.com untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum bersedia memberikan keterangan.**