Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengadangan seorang anggota polisi dari Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Anggota polisi itu bernama Bripka Asep Nuroni dan enam orang lainnya berstatus warga sipil.
Keenamnya diamankan warga lantaran diduga hendak melakukan penarikan terhadap motor milik seseorang bernama Arif.
Bripka Arif dan enam warga sipil itu saat itu hendak menyita sepeda motor yang diduga hasil curian pada Sabtu (29/1/2022) di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
Ada pun keenam warga sipil itu, yakni Dede Junaedi, Sapriin, Agus Fauzi Firdaus, Manus Ismanan, Purnomo, dan Bahtiar.
Kabid Humas Polda Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa itu bermula saat Bripka Asep dan keenam warga sipil yang mengaku polisi hendak melakukan penarikan motor milik Arif.
Saat diminta menunjukkan surat perintah tugas, Bripka Asep dan keenam warga sipil itu tak bisa menunjukkannya.
Mereka juga diminta menunjukkan kartu tanda anggota Polri namun tak bisa menunjukkannya.
“Mengingat Bripka Asep Nuroni tidak dilengkapi surat perintah tugas, sehingga membuat warga setempat emosi dan mengepung serta berusaha melakukan pengeroyokan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (31/1/2022) malam.***