HUKUMKESEHATANKriminalLINGKUNGAN

“Enggan” Komentari Terdakwa Kasus Karhutla Divonis 2 Bulan 15 Hari, Ini Jawaban Kepala BPBD Dumai

×

“Enggan” Komentari Terdakwa Kasus Karhutla Divonis 2 Bulan 15 Hari, Ini Jawaban Kepala BPBD Dumai

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, H. Aprilagan SH, dinilai terkesan enggan menanggapi soal perkara karhuta yang terdakwanya di vonis ringan oleh majelis hakim PN Dumai.

Padahal institusi pemerintah ini adalah salah satu instansi garda terdepan untuk melakukan pemadaman api bila terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tentu seyogianya harus respon terhadap perkara karhutla karena terdakwanya tidak seperti biasanya di hukum ringan.

Dengan hukuman yang super ringan bagi terdakwa karhutla yang mana perkara karhutla sebelum-sebelumnya tidak pernah ditemui hukuman ringan di PN Dumai tentunya tidak akan membuat efeck jera sehingga karhutla akan terus terulang setiap musim kering tiba.

Ketika wartawan crew media ini mencoba meminta tanggapannya soal tuntutan dan vonis terdakwa perkara karhutla yang diputus ringan dimaksud, Kepala BPBD Dumai, Aprilagan, beralasan menyebut pihaknya tidak memonitor perkara.

“Kalau kami tidak monitor perkara, kami hanya pemadaman dilapangan”, imbuh Aprilagan, menjawab konfirmasi detik12.com lewat nomor WhatsAppnya, Senin (27/4-2020).

Sementara itu, awak media ini kembali menyebut kepada Kepala BPBD Dumai tersebut sudah mengirim ling berita perkara karhutla di nomor WhatsAppnya mohon tanggapan atas putusan ringan dimaksud, Aprilagan,  juga kembali menyebut pihaknya tidak memonitor kasus di pengadilan.

“Maaf saya tidak monitor kasus di pengadilan”, ujar Aprilagan lagi dengan menjawab singkat.

Sebagaimana dirilis detik12.com sebelumnya, perkara karhutla no 63/Pid.B/2020/PN.Dum disidangkan di PN Dumai dengan terdakwa Radi Susandra, sebelumnya dituntut JPU selama 3 bulan kurungan.

Menurut JPU kejari Dumai dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan tedakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan kebakaran” sebagaimana dakwaan kedua JPU melanggar pasal 188 KUHPidana.

Sementara itu, atas perkara tersebut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, dengan hakim anggota Abdul Wahab SH dan Alfonsus Nahak SH, menjatuhi hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dengan hukuman/vonis selama 2 bulan 15 hari saja.

Menurut majelis hakim ini dalam amar putusanya sebagaimana tertuang di situs SIPP PN Dumai, perbuatan terdakwa disebut terbukti “karena kealpaan menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang”.

Memang, selama kasus karhutla menjadi sorotan masyarakat dunia diantaranya masyarakat Indonesia membuat pemerintah dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) “berang” sehingga Jokowi pernah mengancam kepala daerah, kapolda dan kapolres setempat apa bila terjadi lagi karhutla.

Akibatnya, setiap perkara karhutla yang bergulir ke persidangan di pengadilan jarang ditemui terdakwanya di hukum rendah dan juga karena susah menjadi atensi publik.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, bahwa terkdawa Radi Susandra disebut membakar tumpukan sampah di depan dan belakang rumahnya.

Kemudian tampa diketahui terdakwa, bekas tumpukan sampah yang dibakar terdakwa belum padam sehingga api menjalar menyebar membakar luas ke lahan sekitar kebun kelapa sawit milik warga bernama Wan Bobi Darmawan SH.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212