Editor’s PickHUKUMLINGKUNGAN

Fatwa MUI: Pasien meninggal Karna Covid bukan Syahid, kecuali

×

Fatwa MUI: Pasien meninggal Karna Covid bukan Syahid, kecuali

Share this article
  • 20210731_200337

detik12.com- JAKARTA— Hampir di semua negara di dunia hingga kini masih dalam situasi wabah pandemi Covid-19. Indonesia menjadi salah satu negara yang diterpa wabah ini. Kehadiranya, berdampak bukan hanya pada sektor Kesehatan, melainkan menerpa hampir di semua sektor.

Semakin hari, penyebaranya pun kian massif. Banyak yang terpapar wabah ini, sehingga harus menjalani isolasi baik ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun melakukan isolasi di rumah masing-masing. Bahkan, banyak yang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tidak hanya itu, banyak di antara mereka yang meninggal akibat terpapar wabah ini. Lantas, menjadi sebuah pertanyaan, apakah yang meninggal akibat wabah ini dalam keadaan syahid?

 

Menurut anggota komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi, mengatakan banyak para ulama yang mengaitkan hal ini dengan thaun. Karena bisa menimpa dan menulari banyak orang yang tidak memandang jenis kelamin, usia, kebangsaan dalam satu wilayah bahkan bisa meluas ke banyak wilayah.

Mukti Ali menerangkan, dalam hal ini, seseorang yang bisa dikatakan meninggal dalam keadaan syahid atau tidaknya, dilihat dari perilakunya dalam menyikapi wabah.

Menurutnya, sikap seorang Muslim harus selalu taat menaati protokol Kesehatan sebagai bagian dari ikhtiar dalam menghadapi Covid-19 ini. “Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona,’’ kata dia kepada MUI.OR.ID, Kamis (7/1).

Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kita malah tidak menaati protokol Kesehatan. sebab jika tidak, kita seperti sedang membuat celaka yang tentunya membahayakan diri kita dan orang lain.

Padahal, kata dia, Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).
Jadi menurut Kiai Mukti, apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid.

Dia mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

Tetapi, kiai Mukti menegaskan, apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.

Hal senada juga sependapat dengan KH Hamdan,

“Orang Muslim yang taat dalam menjalankan perintah agamanya lalu meninggal karena salah satu faktor di atas, maka berhak disebut syuhada (orang yang meninggal syahid), namun tidak berlaku bagi orang-orang selain Muslim atau orang-orang yang durhaka pada Allah SWT,” katanya.

Adapun jenis-jenis syahid, kata KH Hamdan, dibagi menjadi tiga. Pertama, syahid dunia akhirat, syahid dunia, dan syahid akhirat.
Syahid dunia akhirat diberikan bagi mereka yang wafat di medan perang dengan niat ikhlas semata-mata memperjuangkan agama Allah SWT. Sedangkan syahid dunia diberikan kepada mereka yang wafat di medan perang, namun karena niat mendapatkan harta dan pujian.

“Syahid akhirat dianugerahkan kepada orang yang wafat karena wabah penyakit, seperti Covid-19, tenggelam, melahirkan, dan lainnya, dalam keadaan beriman dan beramal sholeh,” ujarnya.
Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ini menekankan, terdapat kemungkinan bagi seseorang yang meninggal karena wabah penyakit, namun tidak mendapatkan gelar syuhada.

“Ada. Itu hak prerogratif Allah SWT. Kalau orang yang tidak mau menerima, tidak percaya atau tidak ridha terhadap takdir Allah SWT, yang telah mewafatkan diri melalui Covid-19 misalnya, menurut saya mereka tidak layak disebut syahid,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, seorang korban Covid-19 bisa dikatakan meninggal dalam keadaan syahid tergantung pada perilakunya dalam menghadapi wabah itu.

 

Penulis : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212