HUKUMINTERNASIONALKESEHATANLIFESTYLELINGKUNGANNEWSUMUM

Forkopimda Tanda Tangan Deklarasi Dumai Bebas Asap

×

Forkopimda Tanda Tangan Deklarasi Dumai Bebas Asap

Share this article

Detik12.com.COM, DUMAI- Sebagai bentuk keseriusan dalam menanggapi permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kota Dumai, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, menggelar apel kesiapan penanganan karlahut serta deklarasi Dumai bebas dari asap 2020, Selasa (17/12/2019) di halaman Polres Dumai.

Dalam deklarasi Dumai bebas asap 2020 tersebut, dipimpin langsung oleh Walikota Dumai Zulkifli As, didampingi Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Ketua DPRD Agus Purwanto, serta seluruh unsur mulai Pemerintah, TNI, Polri.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Dumai Zulkifli As mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen seluruh unsur di Kota Dumai, dalam penanganan Karlahut , yang membutuhkan kerja keras dan peranan seluruh masyarakat di Kota Dumai.

“Seluruh unsur mempunyai peranan dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Melalui deklarasi ini kita harapkan seluruh unsur mulai dari RT, Kelurahan hingga Kecamatan memberikan kontribusi dalam pencegahan maupun penanganan jika terjadinya Kahutla,” imbuhnya.

Diakuinya, dari segi peralatan penanganan Karhutla, baik dari tingkat Kecamatan, BPBD dan Perusahaan sudah cukup memadai. Akan tetapi permasalahan utama yakni sumber air yang menjadi kesulitan petugas dalam menangani kebakaran.

“Untuk itu kita menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama dalam penanganan Karlahut, sehingga sehingga kejadian kebakaran hutan maupun lahan dapat diminimalisir khususnya di Kota Dumai,” harapnya.

Dirinya juga menganjurkan bagi masyarakat yang memiliki lahan rawan terbakar agar membuat embung untuk persiapan bahan baku air, jika terjadi karlahut.

“Karena dari pengalaman yang sudah sudah saat terjadi karlahut permasalahan utama adalah ketersediaanya air, jadi embung merupakan hal pokok,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, sedikitnya ada 10 kejadian yang terjadi di Kota Dumai.

“Ada 10 kasus kebakaran yang kita tangani dan masih dalam proses hukum. Dimana 8 kasus sudah tahap dua (P21, ) dan 2 kasus lainnya dalam proses,” ucap Kapolres.

Ia menambahkan, bahwa 10 kejadian kebakaran itu merupakan lahan milik masyarakat dimana mayoritas para pelaku merupakan pemilik lahan yang terbakar.

Untuk itulah, tambahnya, dengan komitmen bersama dalam penanganan Karhutla kedepannya para pemilik lahan diinstruksikan harus memiliki embung disekitar lahannya, mengingat sumber air menjadi kendala utama dalam penangan kebakaran.

“Untuk itu pemilik lahan harus mempunyai embung sendiri, apabila terjadinya Karhutla bisa ditangani dengan cepat. Sehingga diharapkan kedepannya permasalahan Karlahut dapat teratasi di Kota Dumai,” pungkasnya.

Penulis : Armen j

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212