DUMAI, Detik12.com – Gugatan Legal Standing Yayasan Riau Madani menggugat perdata Ayu Junaidi, salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kota Dumai dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Gugatan perdata yang dimenangkan Yayasan Riau Madani ini tertuang dalam e – Court Informasi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA Dumai dalam perkara nomor : 46/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum Selasa (08/9-2020).
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma S.Ag, selaku penggugat legal standing perkara ini, kepada detik12.com, Selasa (8/9-2020), membenarkan bahwa majelis hakim PN Dumai dipimpin Abdul Wabab SH, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Gugatan kami Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim PN Dumai dan menolak Eksepsi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya”, ungkap Surya Darma SAg.
Ayu Junaidi selaku pengusaha perkebunan kelapa sawit dalam perkara ini merupakan tergugat I sedangkan tergugat II adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru.
Tergugat I dan tergugat II ini merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini sebagaimana dalam amar putusan PN Dumai.
Selain menolak eksepsi (bantahan) tergugat I (Ayu Junaidi) dan tergugat II Kepala dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk seluruhnya, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Untuk diketahui, bahwa lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Ayu Junaidi luasnya sekitar 935 hektar di wilayah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, statusnya dinyatakan berada di Kawasan Hutan.
Penulis : Tambunan