HUKUM

Hakim PN Dumai Vonis Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu 92 Kg Dan 300 Ribu Pil Ekstasi

×

Hakim PN Dumai Vonis Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu 92 Kg Dan 300 Ribu Pil Ekstasi

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tiga terdakwa kasus kepemilikan Sabu 92 kg dan 300 ribu Pil Ekstasi berbagai merek mendapat Vonis Pidana Mati dari majelis hakim PN Dumai.

Hukuman Pidana Mati yang dijatuhkan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH, sebelumnya dengan berkas terpisah menuntut terdakwa Anton, Juremi dan terdakwa Rafi Wahyu juga dengan hukuman Pidana Mati.

Ketiga terdakwa yang di Vonis pidana mati diantaranya terdakwa Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Putusan Pidana Mati untuk terdakwa ini berkasnya dibacakan terpisah di ruang sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai, sore tadi, Rabu (17/5/2023).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atau dengan barang bukti (bb) sabu 92 kilo gram serta bb 300 ribu pil ekstasi berbagai merek.

Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

Sebelum Amar putusan dibacakan, majelis hakim menyebut tak ada hal meringankan dari perbuatan ketiga terdakwa.

Perbuatan ketiganya bersekongkol dengan peredaran narkoba jaringan internasional menjadi hal memberatkan.

Atas putusan Pidana Mati dibacakan majelis hakim, ketiga terdakwa pada majelis hakim menyebut akan mengajukan upaya banding lewat kuasa hukumnya Sasmito Sihombing SH yang hadir dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara itu.

“Kami akan mengajukan upaya banding majelis hakim,” ucap terdakwa lewat kuasa hukumnya sebelum sidang ditutup.**