DUMAI, Detik12.com – Penyidik KPK RI hari ini menjadwalkan memanggil Heri Sandra SE untuk saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.
Terkait penjadwalan pemanggilan Heri Sandra SE hari ini, Selasa (3/11-2020), dibenarkan juru bicara KPK RI, Ali Fikri SH, kepada detik12.com.
“Heri Sandra SE dipanggil hari ini sebagai saksi terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Alkosi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018”, ujar Ali Fikri, siang tadi, Selasa (3/11-2020).
Menurut jubir KPK Ali Fikri, Selain Hendri Sandra yang merupakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemko Dumai dipanggil hari ini, penyidik KPK juga bersamaan memanggil 6 saksi lainnya untuk diperiksa.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi hari ini (Rabu 3 Nopember 2020-red) kata Ali Fikri diantaranya, saksi Hendri Sandra SE, ASN, Ali Ibnu Amar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Dumai, Richie Kurniawan ST, ASN anggota Pokja Kota Dumai, DR. Mohamad Syahminan, mantan Kadis PUPR Kota Dumai, Rahmayani, Ibu Rumah Tangga (IRT), Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda dan saksi Rian Dwi Alfaroq, pekerjaan Swasta.
7 (tujuh) orang saksi yang dipanggil KPK hari ini jelas Ali Fikri, akan diperiksa di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru Riau.
Para saksi diperiksa terkait perkara TPK dugaan suap atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Walikota Dumai, Zulkifli AS.
Penulis : Tambunan
Redaksi : Armen johar