DUMAI, Detik12.com – Hari ini, Rabu (3/2-2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Marjoko Santoso, salah seorang pejabat di Pemko Dumai untuk diperiksa perkara ZAS.
Selain Marjoko Santoso, ada 8 (delapan) orang saksi lainnya dipanggil KPK untuk diperiksa seputar perkara Zulkifli AS (ZAS) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.
Humas KPK, Ali Fikri, dalam relisnya dikirim ke detik12.com pagi tadi, Rabu (3/2-2021), mengungkapkan, ke sembilan saksi yang dipanggil KPK, hari ini dilakukan pemeriksaan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No, 13 Pekanbaru.
“Hari ini (3/2) pemeriksaan saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru”, imbuh Ali Fikri.
Disampaikan Ali Fikri, para saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini diantaranya ; 1. Bahirudin, pekerjaan wiraswasta, 2. Akhmad Khusnul Ilmi, wiraswasta, 3. Ghulam Fatoni dan 4. Eli Yati juga sebagai wiraswasta.
Sedangkan saksi lainnya yang turut dipanggil dari ASN lingkungan Pemko Dumai yakni ; 1. Marjoko Santoso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPBD) Kota Dumai Tahun 2014 – 2017.
2. Said Effendi SE, Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai tahun 2017 sampai sekarang.
3. Humanda Dwipa Putra, ASN, 4. Muklis Susantri, Kabag Pembangunan Setda Pemko Dumai dan 5. Hendri Sandra SE, Mantan ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Dumai.
Penulis : Tambunan