EKONOMIKESEHATANLINGKUNGAN

Hari Ini Pemkab Rohil Bagikan Sebako Kepada Masyarakat Kecamatan Bangko

×

Hari Ini Pemkab Rohil Bagikan Sebako Kepada Masyarakat Kecamatan Bangko

Share this article

ROKAN HILIR, DETIK12.COM — Kalau tidak hapangan, hari ini
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Sosial akan membagikan sejumlah paket sembako kepada masyarakat terdampak pendemi Covid 19 di 15 Kelurahan dan Kepenghuluan Se Kecamatan Bangko.

Dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Kecamatan Bangko merupakan jadwal terahir dalam pembagian paket sembako dimaksud.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Informatika Persandian dan Statistik (Kadiskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto S.Sos, kepada awak media, Kamis 7 Mei 2020.

Dikatakannya, adapun beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan adalah merupakan upaya Pemerintah untuk menekan dampak pendemi Covid-19 kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, diantaranya adalah penerima program keluarga harapan (PKH), keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April.

Untuk Bulan April – Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali, dan durasi penyalurannya akan berlangsung selama 1 tahun.

KEDUA : Program Kartu Sembako. Sebelumnya, program ini penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari). Saat ini, ada tambahan dengan besaran Rp 200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember).

KETIGA : Program Kartu Prakerja.
Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei.

Pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income), yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

KEEMPAT : Pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi.
Rumah Tangga daya 450 VA akan diberikan pembebasan biaya listrik.
Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.

KELIMA : Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.

Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota) atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19 atau yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Dengan adanya bantuan yang disalurkan Pemerintah ini akan dapat meringankan beban masyarakat terdampak masa Pendemi Covid 19 yang saat ini sedang berlangsung. (DISKOMINFOTIKS/man)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212