Editor’s PickEKONOMIKESEHATANLINGKUNGANUMUM

Hasan Basri S.Kom : Masa Berlaku Surat Edaran Walikota Sudah Saya Perpanjang

×

Hasan Basri S.Kom : Masa Berlaku Surat Edaran Walikota Sudah Saya Perpanjang

Share this article

DUMAI, Detik12.Com –. Menanggapi adanya keluhan warga kurang mampu belum terdata sebagai si penerima bantuan pencegahan wabah virus Covid 19 di Kota Dumai.Hasan Basri S.Kom selaku Kadis Sosial mengaku telah memperpanjang masa berlaku surat edaran Walikota Dumai

Pengakuan telah berupaya untuk memperpanjang masa berlaku surat edaran tentang pendataan warga kurang mampu dalam pencegahan penularan wabah virus Corona Covid 19 itu.Disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri S.Kom kepada detik12.com lewat

” Ya saya sudah baca isi pemberitaan detik12.com terbitan tadi.Nah untuk mangantisipasi adanya ketertingalan nama warga kurang mampu belum terdata dan terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan sebagai penerima bantuan pencegahan virus Covid 19.Saya sudah kordinasi ama pak Walikota untuk memperpanjang surat edaran pendataan warga.Dan masa berlaku surat edaran tentang pendataan itu telah saya perpanjang.” Ujar Hasan Basri S.Kom menjawab detik12.com Kamis ( 16/04/2020 ) via pesan WhatsApp nya.

Seperti di informasikan media ini sebelumnya.Bahwa pendataan yang dilakukan oleh sejumlah oknum ketua RT ( Rukun Tetangga ) di duga belum maksimal.Bahkan terkesan tembang pilih dan terindikasi mengutamakan keluarga maupun teman dekat.

Indikasi adanya pendataan kurang sportip dan profesional yang dilakukan oleh sejumlah oknum RT tersebut terungkap adanya pengakuan beberapa Ibu Rumah Tangga ( IRT ) yang menyebutkan kalau mereka masih mengontrak rumah dan tergolong ekonomi morat marit.Tapi tidak di data dan didaftarkan sebagai salah satu penerima bantuan pencegahan dan penanggulangan Covid 19

Miris nya.Salah seorang oknum Ketua RT di salah satu Kelurahan.Saat di konfirmasi terkait teknis pendataan.Oknum RT yang tidak disebut namanya justru mengaku masih menggunakan data lama.

” Memang saya masih menggunakan data lama.Selaku RT tentu saya mengetahui keberadaan warga saya.Nah kalau sekiranya ada warga yang pindah kemari akibat kontrakannya habis dari daerah lain.Itu bukan berarti salah saya.Harusnya warga yang baru pindah kemari itu minta surat pinda dominisili dan melapor kepada saya.Dengan demikian saya tau untuk menambah warga yang baru pindah itu sebagai penerima bantuan.” Ujar salah seorang oknum Ketua RT yang tidak disebut namanya menjawab detik12.com

Menariknya saat di ajak bincang bincang terkait besar anggaran bantuan yang akan diserahkan /Kepala Keluarga.Oknum ketua RT itu justru berkata.” Yah paling satu kampit beras ukuran 10 Kg lah per KK.” Ungkap oknum ketua RT yang tidak disebut namanya itu dengan nada ketus *** tim ***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212