DUMAI, Detik12.com – AR, salah seorang warga Jalan Arifin Ahmad (Tugu Mundam), RT.04, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, terjerembab dengan pusaran hukum akibat membeli sesuatu barang dari seseorang dengan harga beli dibawah harga pasar yang seharusnya barang tersebut harus patut dicurigai kalau barang tersebut hasil tindak pindana (barang curian).
Sebagaimana dalam kasus ini, AR dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dengan status dugaan tindak pindana sebagai penadah pasal 480 ke 2 karena membeli seng dari seseorang ternyata seng tersebut merupakan hasil kejahatan atau hasil dari kejahatan.
Kasus nomor Perkara : 100/Pid.B/2023/PN.Dum ini, perkaranya mulai bergulir ke persidangan PN Dumai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Eriza Susila, SH, untuk sidang perdana, sebagaimana dikutip di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Selasa (28/3/2023).
Perkara yang menyeret AR sebagai terdakwa Penadah dalam kasus ini bermula ketika pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jalan Arifin Ahmad (Tugu Mundam), RT.04, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, AR didakwa “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”,.
Dimana awalnya, Iskandar Alias Agek (narapidana) bersama Wahyudi alias Ndul (narapidana) meminta terdakwa (AR) mencari orang yang mau membeli 12 (dua belas) lembar seng model spandek merk Star warna merah milik Jhohan.T alias Ayong.
Iskandar dan Wahyudi menjanjikan AR (terdakwa) akan menerima upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari penjualan seng tersebut, dan kemudian terdakwa mengarahkan ke tempat pembelinya Salamat Riheppy Alias Refi di kios Pak Dragon di dekat Tugu Mundam.
Dalam dakwaan JPU kepada terdakwa AR, bahwa terdakwa mengetahui seng tersebut dibeli oleh Salamat Riheppy Alias Refi dengan harga yang tidak wajar yakni seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iskandar Alias Agek, sedangkan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diberikannya kepada terdakwa.
Padahal diketahui bahwa harga wajar (harga di toko) seng tersebut sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Iskandar Alias Agek menyerahkan keseluruhan uang penjualan seng tersebut kepada Wahyudi alias Ndul, lalu Wahyudi alias Ndul memberikan uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Iskandar Alias Agek, kemudian Iskandar alias Agek memberikan uang sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dari hasil penjualan seng yang ia dapatkan.
Seng yang dijual tersebut merupakan hasil mengambil tanpa izin pemilik dari sebuah pondok di kebun sawit yang dilakukan oleh Iskandar alias Agek bersama Wahyudi alias Ndul.
Terkait kasus ini, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-2 KUHPidana**